TERSANGKA SUAP KUOTA IMPOR GARAM AKHIRNYA DITAHAN

Setelah
menjalani pemeriksaan intensif, Direktur Utama PT Garindo Sejahtera
Abadi (GSA), Tjindra Johan alias TJ (38), tersangka dugaan kasus suap
permainan kuota impor garam, ditahan di Mapolda Metro Jaya.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar
Polisi Mujiyono, mengatakan tersangka Tjindra akhirnya memenuhi
panggilan polisi yang kedua sebagai tersangka, ke Polda Metro Jaya,
Jumat (11/9).
"Tersangka TJ sudah ditahan mulai kemarin sore. Tersangka sempat
melarikan diri ke Singapura. Kami sudah buat surat pencekalan ke luar
negeri dan Red Notice. Namun, hari Jumat kemarin TJ datang dari
Singapura ke Indonesia," ujar Mujiyono, di Mapolda Metro Jaya, Minggu
(13/9).
Tjindra ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, karena diduga
melakukan penyuapan kepada mantan Direktur Jenderal Perdagangan Luar
Negeri Kementerian Perdagangan Partogi Pangaribuan, melalui tersangka
Lucie sebesar 25.000 dollar Singapura dan 10.000 Dollar Singapura.
"Barang bukti yang kami sita uang 25.000 Dollar Singapura dan 10.000 Dollar Singapura," kata Mujiyono.
Ia menjelaskan, Tjindra merupakan pemilik perusahaan importir garam
terbesar di Indonesia. Diduga, ia sudah beberapa kali melakukan
penyuapan agar jatah kuota impor garam PT GSA tidak berkurang.
"Dia mengetahui dan menyetujui pemberian uang dari direktur PT GSA (Lucie) kepada pejabat Kemendag (Partogi)," jelasnya.
Mujiyono menuturkan, kasus suap itu terjadi di pertengahan Juni 2015
lalu. Suap dilakukan supaya kuota impor PT GSA tidak kurang dari 122.500
ton menjadi 70.000 ton.
Ia menegaskan, total tersangka kasus dwelling time dan
pengembangannya terkait gratifikasi, suap, dan Tindak Pidana Pencucian
Uang (TTPU), berjumlah enam orang. Berkas lima tersangka sudah
diserahkan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, sementara berkas Tjindra
masih disusun penyidik.
"Sudah ada enam tersangka dan keenamnya sudah ditahan. Ini belum berhenti. Kami masih akan melakukan pengembangan," katanya.
Sumber: beritasatu.com