PERAMPASAN ASET BANDAR NARKOTKA BELUM MAKSIMAL

Jakarta - Aset dari
tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang diperoleh dari para bandar
narkotika seharusnya dikembalikan untuk negara. Hal ini telah disebutkan
dalam UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Pasal 101 UU Narkotika
tentang hasil tindak pidana narkotika dan prekusor narkotika yang
dinyatakan dirampas untuk negara. Namun, kenyataannya hingga saat ini
perampasan uang untuk negara dari hasil TPPU belum bisa berjalan
maksimal.
Hal itu disampaikan konsultan ahli Badan Narkotika Nasional (BNN)
Komjen Ahwil Lutan sebelum acara diskusi yang digelar BNN dengan tema
"Penanganan Aset Tindak Pidana Pencucian Uang Narkoba" yang digelar di
gedung BeritaSatu Plaza, Jakarta, Kamis (17/9).
"Penelusuran aset hasil TPPU tersebut sudah dijelaskan dalam UU
Narkotika, tetapi pelaksanaanya belum berjalan sampai sekarang. Uang ini
ke mana larinya? Mestinya ini bisa digunakan lagi untuk kepentingan
penyidik," ujarnya.
Ahwil membandingkan dengan peraturan drug enforcement di
Amerika Serikat. Ia menyebutkan, peraturan untuk penggunaan aset TPPU di
Amerika lebih jelas dengan memberikan 50 persennya ke negara.
"Kalau di sini aturannya belum jelas. Mungkin karena banyak juga kementerian yang terlibat," kata mantan Kepala BNN tersebut.
Bahkan, menurutnya, tim penyidik dari Amerika mampu melakukan
penelusuran aset para bandar hingga ke luar negaranya. Hal tersebut
pernah terungkap terkait kepemilikan aset milik bandar luar negeri yang
ada di Bali dan Nias.
Untuk di kawasan ASEAN saja, lanjutnya, negara yang telah berhasil
menjalankan perampasan aset TPPU dari para bandar adalah Thailand.
Pihaknya mengaku selama ini telah melakukan kerja sama dengan PPATK
untuk menelusuri kepemilikan aset dan puluhan nomor rekening atas nama
yang berbeda-beda di bank.
Kendati demikian, ia mengapresiasi kemampuan para penyidik menelusuri
aset para bandar narkotika. Tercatat sejak 2011 sampai sekarang, BNN
berhasil menyita aset senilai Rp 261 miliar dari hasil TPPU bisnis
narkotika. Namun jumlah ini pun masih jauh dari total keseluruhan yang
dimiliki para bandar.
"Nah, uang ini yang kita tidak tahu larinya ke mana. Mestinya jelas
bisa dikembalikan ke penyidik untuk memberantas narkoba," ucapnya.
Sumber: beritasatu.com