Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

PERAMPASAN ASET BANDAR NARKOTKA BELUM MAKSIMAL

                                                                                                              Ilustrasi barang bukti narkotika (BeritaSatu.com/Bayu Marhaenjati)
Jakarta - Aset dari tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang diperoleh dari para bandar narkotika seharusnya dikembalikan untuk negara. Hal ini telah disebutkan dalam UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 

Pasal 101 UU Narkotika tentang hasil tindak pidana narkotika dan prekusor narkotika yang dinyatakan dirampas untuk negara. Namun, kenyataannya hingga saat ini perampasan uang untuk negara dari hasil TPPU belum bisa berjalan maksimal.

Hal itu disampaikan konsultan ahli Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen Ahwil Lutan sebelum acara diskusi yang digelar BNN dengan tema "Penanganan Aset Tindak Pidana Pencucian Uang Narkoba" yang digelar di gedung BeritaSatu Plaza, Jakarta, Kamis (17/9).

"Penelusuran aset hasil TPPU tersebut sudah dijelaskan dalam UU Narkotika, tetapi pelaksanaanya belum berjalan sampai sekarang. Uang ini ke mana larinya? Mestinya ini bisa digunakan lagi untuk kepentingan penyidik," ujarnya.

Ahwil membandingkan dengan peraturan drug enforcement di Amerika Serikat. Ia menyebutkan, peraturan untuk penggunaan aset TPPU di Amerika lebih jelas dengan memberikan 50 persennya ke negara.

"Kalau di sini aturannya belum jelas. Mungkin karena banyak juga kementerian yang terlibat," kata mantan Kepala BNN tersebut.

Bahkan, menurutnya, tim penyidik dari Amerika mampu melakukan penelusuran aset para bandar hingga ke luar negaranya. Hal tersebut pernah terungkap terkait kepemilikan aset milik bandar luar negeri yang ada di Bali dan Nias.

Untuk di kawasan ASEAN saja, lanjutnya, negara yang telah berhasil menjalankan perampasan aset TPPU dari para bandar adalah Thailand. Pihaknya mengaku selama ini telah melakukan kerja sama dengan PPATK untuk menelusuri kepemilikan aset dan puluhan nomor rekening atas nama yang berbeda-beda di bank.

Kendati demikian, ia mengapresiasi kemampuan para penyidik menelusuri aset para bandar narkotika. Tercatat sejak 2011 sampai sekarang, BNN berhasil menyita aset senilai Rp 261 miliar dari hasil TPPU bisnis narkotika. Namun jumlah ini pun masih jauh dari total keseluruhan yang dimiliki para bandar.

"Nah, uang ini yang kita tidak tahu larinya ke mana. Mestinya jelas bisa dikembalikan ke penyidik untuk memberantas narkoba," ucapnya. 




Sumber: beritasatu.com