Pilot Susi Air Diduga Konsumsi Narkoba, Bagaimana Pengawasan Penerbangan?
![]() |
| Salah satu pesawat Grand Caravan yang dioperasikan Susi Air. |
Selagi dua pilot
maskapai Susi Air menjalani pemeriksaan di kantor pusat Badan Narkotika
Nasional (BNN) atas dugaan mengonsumsi narkoba, pengawasan penerbangan
Indonesia menjadi sorotan.
Kasus bermula ketika BNN Cilacap
melakukan pemeriksaan urine kepada pilot maskapai Susi Air yang baru
mendarat di Bandara Tunggul Wulung, Cilacap, dari Bandara Nusa Wiru
dengan menggunakan pesawat Cessna Caravan, pada Rabu (11/01).
Dari
pemeriksaan tersebut, dua pilot asing itu terindikasi positif
menggunakan narkoba. Pihak maskapai Susi Air belum dapat dihubungi untuk
konfirmasi.
Namun, untuk memastikan bahwa mereka mengonsumsi narkoba, keduanya menjalani tes lanjutan di kantor pusat BNN di Jakarta.
"(Tes di Cilacap) itu kan hanya tes sementara, menggunakan narco test atau rapid-test.
Tapi kalau pendalaman kan harus ada tes konfirmasi dengan menggunakan
laboratorium, tiga sampai empat hari setelah pemeriksaan," kata Kepala
Humas BNN, Slamet Pribadi kepada BBC Indonesia.
Kasus pilot Citilink
Dugaan
pilot mengonsumsi narkoba mengemuka untuk kali kedua dalam dua bulan
berturut-turut. Pada Desember 2016 lalu, pilot maskapai Citilink, Tekad
Purna Agniamartanto, juga diduga memakai narkoba setelah para penumpang
mengeluhkan cara bicaranya yang melantur.
Meski belakangan BNN
tidak mendeteksi narkotika dan zat adiktif pada tubuh Tekad Purna,
sorotan terarah ke pengawasan penerbangan Indonesia.
![]() |
| Para penumpang Citilink dengan nomor penerbangan QG-800 mengerumuni seorang pilot yang menggantikan rekannya yang diduga mabuk. |
Menurut pilot senior Garuda Indonesia, Shadrach Nababan, pemerintah harus berbuat sesuatu guna memastikan keamanan penerbangan.
"Pilot itu ada regulasi mengenai kesehatan, setiap enam bulan sekali harus melakukan medical examination.
Kalau tidak lulus, tidak boleh terbang. Bahwa di kehidupan yang
sebegitu ketatnya masih juga terjadi penyimpangan, seharusnya pemerintah
maupun para pihak yang berkepentingan terhadap keselamatan penerbangan
berbuat sesuatu lah," ujarnya.
Shadrach mempertanyakan penelitian lebih jauh mengenai kondisi kesehatan kru pesawat sebelum dan sesudah terbang.
"Setiap ada kecelakaan, apakah (pemerintah memeriksa) kecelakaan ini berhubungan dengan kesehatan kru? Mereka diteliti nggak 72 jam sebelum kecelakaan, mereka ngapain aja?
Apa yang dia kerjakan, apa yang dia konsumsi? Itu harusnya diteliti.
Baru kita bisa beraksi untuk mencegah. Kalau hanya normatif, formalitas
segala macam ya akan berulang-ulang," kata Shadrach.
Pemeriksaan mendetail
Agus
Soebagio, selaku Kepala Humas Direktorat Jenderal Perhubungan Udara
Kementerian Perhubungan (Kemenhub), menyatakan pihaknya berkomitmen
melakukan pengawasan dan pemberian sanksi.
"Pilot yang terindikasi
menggunakan narkoba tidak diperbolehkan menerbangkan pesawat hingga
diketahui hasil pemeriksaan yang mendetail. Pilot tersebut harus segera
diperiksa secara intensif baik di Balai Kesehatan Penerbangan Ditjen
Perhubungan Udara maupun Badan Narkotika Nasional (BNN)," ujar Agus.
Menurut
Agus, pemeriksaan intensif tersebut diperlukan untuk mengetahui apakah
pilot yang bersangkutan benar-benar mengkonsumsi narkoba atau tidak.
Pilot yang nantinya positif menggunakan narkoba, akan dikenakan sanksi
yang berlaku.
Sumber: bbc.com
Foto
: Eddy Roesdiono



