AHOK: LUMAYAN DAPAT WDP, KITA TERIMAKASIH, BPK YANG INI PROFESIONAL DAN TERBUKA
![]() |
| Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama saat meresmikan ruang publik terpadu ramah anak (RPTRA) Vila Taman Sawo, di Cipete Utara, Jakarta Selatan, Selasa (31/5/2016). |
JAKARTA, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama
menerima predikat wajar dengan pengecualian (WDP), yang diberikan BPK
RI untuk laporan keuangan Pemprov DKI Jakarta tahun anggaran 2015.
Menurut Basuki, auditor BPK tahun ini sudah melakukan pemeriksaan secara profesional.
"Ya lumayan dapat WDP, kita terima kasih dan tim BPK yang ini
profesional dan terbuka," ujar pria yang akrab disapa Ahok ini di Balai
Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Rabu (1/6/2016).
Ahok menyimpulkan, pembukuan keuangan pemerintah daerah saat ini
sudah seperti pembukuan keuangan perusahaan swasta. Dengan demikian,
semuanya harus tercatat dengan angka, termasuk aset dan utang piutang.
"Kita banyak sekali kewajiban fasum fasos termasuk rusun dari
pengembang banyak yang enggak bayar. Nah itu nilai uangnya berapa, itu
yang mesti ditemukan," ujar Ahok.
Untuk fasum dan fasos, Ahok mengakui adanya ketidakjelasan
pencatatan. Menurut dia, pencatatan yang tidak jelas terkait fasum dan
fasos ini sudah terjadi sejak lama.
Namun, kata Ahok, BPK masih berbaik hati memberi opini WDP. Selain
itu, auditor BPK sudah melakukan rapat dengan Pemprov DKI untuk
menyamakan persepsi sehingga tidak ada kesalahpahaman terkait LHP BPK
tahun 2015 ini.
"Tim BPK ini kerjanya profesional saling mencocokkan. Jadi kita
samakan persepsi, saya yakin ini sudah luar biasa. Catatan banyak, kita
masih diberikan WDP," ujar Ahok.
Tahun lalu, Ahok pernah berselisih dengan BPK saat pemberian LHP BPK tahun anggaran 2014.
Ahok marah karena BPK RI tidak menyerahkan hasil audit kepadanya, tetapi hanya kepada DPRD DKI.
Pemberian opini WDP terhadap laporan keuangan Pemerintah Provinsi DKI
Jakarta 2015 merupakan yang ketiga kalinya secara beruntun. Pada 2013
dan 2014, Pemprov DKI juga mendapat hasil serupa.
Sumber: kompas.com

