LAPORAN KEUANGAN DKI JAKARTA DAPATOPINI WDP DARI BPK
![]() |
| Anggota V Badan Pemeriksa Keuangan Moermahadi Soerja Djanegara (kiri) saat menyerahkan laporan hasil pemeriksaan BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Provinsi DKI Jakarta tahun anggaran 2015 kepada Gubernur Basuki Tjahaja Purnama dalam rapat paripurna istimewa di Gedung DPRD DKI, Rabu (1/5/2016). |
JAKARTA,
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) kembali memberikan opini Wajar Dengan
Pengecualian (WDP) terhadap laporan keuangan Pemerintah Provinsi DKI
Jakarta.
Hal itu disampaikan dalam rapat paripurna istimewa DPRD Provinsi DKI
Jakarta dalam rangka penyerahan laporan hasil pemeriksana (LHP) BPK atas
Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Provinsi DKI Jakarta tahun anggaran
2015, di Gedung DPRD DKI, Rabu (1/5/2016).
Pemberian opini WDP terhadap laporan keuangan Pemerintah Provinsi DKI
Jakarta 2015 merupakan yang ketiga kalinya secara beruntun. Pada 2013
dan 2014, Pemprov DKI juga mendapat hasil serupa.
Dalam rapat paripurna yang digelar, LHP BPK atas Laporan Keuangan
Pemerintah Daerah Provinsi DKI Jakarta tahun anggaran 2015 dibacakan
oleh anggota V BPK Moermahadi Soerja Djanegara.
"Opini BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Provinsi DKI
Jakarta tahun anggaran 2015 masih sama seperti tahun lalu, yakni Wajar
Dengan Pengecualian," papar Moermahadi.
Menurut Moermahadi, ada empat kriteria yang dijadikan patokan BPK
dalam memberikan opini terhadap laporan keuangan pemerintah daerah.
Keempar kriteria itu, yakni kepatuhan terhadap peraturan
perundang-undangan, efektivitas sistem pengendalian internal, penyerapan
standar akuntansi pemerintahan, dan pengungkapan.
"Opini yang diberikan BPK juga mempertimbangkan materialitas,
penyajian yang akurat antara komponen laporan keuangan dan keseluruhan
informasi keuangan," ucap Moermahadi.
Dalam urutan opini BPK terhadap laporan keuangan pemerintah daerah,
WDP berada pada urutan kedua. Urutan pertama adalah Wajar Tanpa
Pengecualian. Jenis opini yang ada pada urutan ketiga adalah Tidak
Wajar, sedangkan jenis opini yang paling buruk adalah Tidak Menyatakan
Pendapat alias disclaimer.
Sumber: kompas.com

