SETIDAKNYA 18.800 ORANG MASIH DIPASUNG DI INDONESIA
![]() |
| Seorang perempuan penyandang gangguan jiwa diikat dengan rantai di sebuah panti sosial di Brebes, Jawa Tengah. |
Carika, perempuan 29 tahun dengan
disabilitas psikososial, tinggal di sebuah desa di Jawa Tengah. Dia kini
berjualan nasi dan tempe di warung pinggir jalan.
Itu perubahan
luar biasa bagi seorang perempuan yang lima tahun lalu dikurung di
sebuah kandang kambing yang sempit dan kotor. Dia dipaksa untuk makan,
tidur, dan buang hajat di tengah bau busuk kotoran kambing.
Keluarganya,
yang tidak sanggup mendapatkan akses perawatan dan layanan pendukung
kesehatan jiwa, mengurungnya di sana selama empat tahun dan mengabaikan
permohonan Carika agar dia dibebaskan. Ketika media ramai-ramai
memberitakan nasib Carika, mereka akhirnya mengeluarkan perempuan itu
dari kandang kambing.
Nasib Carika hanyalah sekelumit dari kisah
57.000 orang yang dianggap atau benar-benar menyandang disabilitas
psikososial di Indonesia yang dipasung—dibelenggu atau dikurung dalam
ruangan sempit—setidaknya sekali dalam hidup mereka. Data pemerintah
terbaru menunjukkan 18.800 orang saat ini masih dipasung di Indonesia.
Meski
pemerintah melarang praktik pemasungan sejak 1977, namun baik keluarga
maupun panti sosial masih melakukan praktik ini terhadap penyandang
disabilitas psikososial.
- Perjalanan hidup mantan pasien panti 'sakit jiwa' yang berhasil sembuh
- Bukan gila tetapi menderita sakit jiwa
- Resesi berdampak besar pada kesehatan jiwa
- Gangguan jiwa masalah dunia
Laporan Human Rights Watch berjudul Hidup di Neraka: Kekerasan terhadap Penyandang Disabilitas Psikososial di Indonesia menguraikan kelemahan pemerintah Indonesia ditambah terbatasnya pemahaman masyarakat mengenai kesehatan jiwa.
Perawatan minim
Andreas
Harsono dari Human Rights Watch mengatakan pemerintah Indonesia sudah
dua kali melakukan gerakan melarang pemasungan. Pertama pada 1977, lalu
yang kedua pada 2014 dengan meluncurkan gerakan“Indonesia Bebas Pasung”.
Fokus
gerakan ini adalah meningkatkan kepedulian tentang kesehatan jiwa dan
praktik pasung, mengintegrasikan kesehatan jiwa ke dalam layanan
kesehatan umum, menyediakan pengobatan kesehatan jiwa di tingkat
Puskesmas, melatih petugas kesehatan untuk mengidentifikasi dan
mendiagnosis kondisi dasar kesehatan jiwa, dan membentuk tim terpadu
bernama Tim Penggerak Kesehatan Jiwa Masyarakat.
Tugas tim
tersebut menangani mekanisme koordinasi antara departemen kesehatan dan
departemen lain di tingkat provinsi hingga kabupaten untuk memantau dan
memfasilitasi diakhirinya praktik pasung.
Pada 2014, 1.274 kasus
pasung dilaporkan di 21 provinsi dan 93% dikabarkan telah bebas dari
praktik itu. Namun, tak ada data berapa banyak dari mereka yang berhasil
direhabilitasi dan berapa lagi yang kembali dipasung ketika pulang ke
keluarga masing-masing.
“Seharusnya orang yang mengalami
schizophrenia atau bipolar dirawat dengan obat, tergantung dosisnya,
sehingga mereka bekerja seperti biasa. Namun di Indonesia, perawatan ini
minim sekali. Dari 34 provinsi di Indonesia, delapan provinsi tidak
punya rumah sakit jiwa. Dan dari delapan provinsi itu, tiga provinsi
tidak punya satu pun psikiater,” kata Andreas kepada wartawan BBC
Indonesia, Jerome Wirawan.
Indonesia memang memiliki 48 rumah sakit jiwa. Namun, lebih dari separuhnya berlokasi di empat provinsi.
Lalu,
hanya 30% dari 9.000 puskemas di seluruh Indonesia yang memiliki
program layanan kesehatan jiwa. Selain itu, hanya ada 249 dari total 445
rumah sakit umum di Indonesia yang bisa melayani segala macam perawatan
kesehatan jiwa.
Tenaga kesehatan jiwa pun minim. Hanya ada 600
hingga 800 psikiater di seluruh Indonesia. Artinya, seorang psikiater
terlatih menangani 300.000 sampai 400.000 orang. Itu pun sebaran
geografisnya timpang. Sebanyak 70% dari seluruh psikiater berada di Jawa
dan 40% dari jumlah itu bekerja di Jakarta.
“Jadi sebagian besar
orang dengan masalah kesehatan jiwa ditangani keluarga. Pihak keluarga
kecapekan sehingga mereka dipasung, ada yang dirantai, ada yang kakinya
ditaruh di balok kayu, ada yang dikerangkeng baik di rumah maupun di
panti-panti rehabilitasi sosial,” kata Andreas.
Pemantauan
BBC Indonesia sempat mendatangi sebuah panti rehabilitasi sosial di Bekasi, Jawa Barat, Februari lalu.
Di sana, puluhan pria, beberapa di antaranya bertelanjang dada, dirantai kaki maupunnya tangannya ke tiang-tiang besi.
Alasannya karena mereka terganggu jiwanya dan dapat membahayakan keselamatan orang lain.
Hal
serupa ditemukan Human Rights Watch dalam riset di berbagai panti
sosial di Pulau Jawa dan Sumatera. Di panti-panti tersebut tidak ada
diagnosis medis dan dasar bagi rawat inap atau rawat jalan. Kebijakan
dan metode perawatan sepenuhnya diambil pengurus panti, tanpa pemantauan
pemerintah.
“Saya meraba dada, kepala, dan kaki untuk mencari
tahu penyakitnya. Ketika dia mulai menjerit, saya tahu dia depresi,”
kata seorang pengurus panti di Cianjur, Jawa Barat.
Adapun proses
pemulangan seorang pasien dinilai dari suhu badan. “Ketika badannya yang
panas menjadi dingin, maka mereka siap pulang. Saat saya membawa mereka
ke pasar atau bermain bola dan mereka merasa kedinginan, berarti mereka
sudah sembuh,” tambahnya.
![]() |
| Minimnya pengawasan pemerintah membuat panti-panti sosial leluasa melakukan praktik pemasungan. |
Lantaran minimnya pengawasan pemerintah, panti-panti
ini bisa menampung 90 orang di dalam ruangan berkapasitas 30 orang.
Akibatnya mereka buang hajat, makan dan tidur di tempat yang hanya
berjarak tak lebih dari satu atau dua meter.
Human Rights Watch
mencatat 25 kasus kekerasan fisik dan enam kasus kekerasan seksual
terhadap pasien penyandang disabilitas psikosial di tengah masyarakat
rumah sakit jiwa, panti sosial, dan pusat pengobatan alternatif.
Ismaya,
pria 24 tahun penyandang disabilitas psikosial mengalami dirantai dan
diborgol selama tiga minggu di sebuah pusat pengobatan alternatif.
“Paranormal
membiarkan saya terikat di sebuah kamar khusus untuk orang-orang yang
coba disembuhkan. Mereka merantai tangan saua menggunakan tali anjing
dan merantai kaki saya. Saya pernah mencoba keluar, makin kuat
ikatannya. Mereka tak pernah melepaskannya. Tak ada toilet.
Saya akan
teriak kalau mau ke toilet, tapi mereka tak mengizinkan. Mereka berkata
kepada saya untuk buang hajat saja di kamar dan mereka akan
membersihkannya saat saya mandi,” papar Ismaya.
| BBC Indonesia sempat mendatangi sebuah panti rehabilitasi sosial di Bekasi, Jawa Barat, Februari lalu. Di sana, puluhan pria, beberapa di antaranya bertelanjang dada, dirantai kaki maupunnya tangannya ke tiang-tiang besi. |
Kewajiban Indonesia
Pada
2011, Indonesia meratifikasi Konvensi Hak-Hak Penyandang Disabilitas
(CRPD) yang menjamin hak setara bagi semua penyandang disabilitas
termasuk menikmati hak atas kebebasan dan keamanan, serta bebas dari
penyiksaan dan perlakuan buruk.
Pada pasal 14 konvensi tersebut,
tegas menyatakan “keadaan disabilitas tidak boleh menjadi alasan
pembenaran dilucutinya kebebasan.”
Berdasarkan konvensi itu, Human
Rights Watch mendorong pemerintah untuk melakukan pengawasan ketat dan
melarang praktik pasung. Pemerintah juga diingatkan untuk mengenbangkan
upaya progresif untuk pusat kesehatan jiwa dan pelayanan pendukungnya.
“Anggaran
Kementerian Kesehatan tahun 2015 adalah 1,5% dari total APBN.
Pengeluaran untuk kesehatan jiwa diabaikan, artinya ada kesenjangan
lebar dan belum terpenuhinya berbagai layanan kesehatan jiwa,” kata
Andreas Harsono dari HRW.
Sumber: bbc.com



