MKD PERTANYAKAN STATUS PELAPOR, WAPRES TEGASKAN MENTERI JUGA MANUSIA
![]() |
Wakil Presiden Jusuf Kalla memberikan pengarahan kepada calon duta besar, pejabat eselon I dan II, di Kementerian Luar Negeri, Jakarta, 11 November 2015. (Suara Pembaruan/Joanito De Saojoao) |
Jakarta - Tidak langsung membahas materi pelaporan, Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI malah meributkan legal standing
Menteri Energi Sumber Daya dan Mineral (ESDM) Sudirman Said sebagai
pelapor dugaan tindakan tidak terpuji yang dilakukan oleh Ketua DPR RI,
Setya Novanto (Setnov).
Menanggapi sikap MKD, Wakil Presiden (Wapres) Jusuf Kalla (JK) secara
tidak langsung mengatakan bahwa sikap politisi memang seperti itu,
yaitu kerap mempermasalahkan hal lain dan bukan substansi perkara.
"Baru dipertanyakan, ya, ya, kita tunggu saja, kan baru. Selalu begitu," kata JK di kantor Wapres, Jakarta, Selasa (24/11).
Kemudian, JK mengatakan bahwa menteri juga manusia biasa yang berhak melaporkan dugaan tindak terpuji wakil rakyat.
"Saya tidak tahu (menteri boleh atau tidak melapor ke MKD). Tetapi, menteri manusia biasa juga," ujarnya.
Seperti diketahui, rapat internal MKD yang digelar pada Senin (23/11)
diakhiri dan menyisakan persoalan posisi Sudirman Said sebagai pelapor.
Posisi Sudirman dipermasalahkan karena dalam pelaporannya menggunakan
kop Kementerian ESDM. Sehingga, dianggap tidak sesuai dengan Pasal 5
Peraturan DPR Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Beracara Mahkamah
Kehormatan DPR.
Dalam peraturan tersebut, dikatakan bahwa aduan kepada MKD dapat
disampaikan pimpinan DPR atas aduan anggota terhadap anggota, anggota
terhadap pimpinan DPR, atau pimpinan Alat Kelengkapan Dewan, dan/atau
masyarakat secara perorangan atau kelompok terhadap anggota pimpinan DPR
atau pimpinan Alat Kelengkapan Dewan.
Oleh karena itu, posisi Sudirman sebagai menteri yang adalah
eksekutif dipertanyakan. Dalam artian, apakah bisa melaporkan atau
tidak.
Sementara itu, dalam rapat internal MKD yang digelar, Selasa (24/11), diundang ahli untuk menilai legal standing Sudirman Said.
Sumber: beritasatu.com