Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

MKD PERTANYAKAN STATUS PELAPOR, WAPRES TEGASKAN MENTERI JUGA MANUSIA

Wakil Presiden Jusuf Kalla memberikan pengarahan kepada calon duta besar, pejabat eselon I dan II, di Kementerian Luar Negeri, Jakarta, 11 November 2015. (Suara Pembaruan/Joanito De Saojoao)
Jakarta - Tidak langsung membahas materi pelaporan, Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI malah meributkan legal standing Menteri Energi Sumber Daya dan Mineral (ESDM) Sudirman Said sebagai pelapor dugaan tindakan tidak terpuji yang dilakukan oleh Ketua DPR RI, Setya Novanto (Setnov).

Menanggapi sikap MKD, Wakil Presiden (Wapres) Jusuf Kalla (JK) secara tidak langsung mengatakan bahwa sikap politisi memang seperti itu, yaitu kerap mempermasalahkan hal lain dan bukan substansi perkara.

"Baru dipertanyakan, ya, ya, kita tunggu saja, kan baru. Selalu begitu," kata JK di kantor Wapres, Jakarta, Selasa (24/11).

Kemudian, JK mengatakan bahwa menteri juga manusia biasa yang berhak melaporkan dugaan tindak terpuji wakil rakyat.

"Saya tidak tahu (menteri boleh atau tidak melapor ke MKD). Tetapi, menteri manusia biasa juga," ujarnya.

Seperti diketahui, rapat internal MKD yang digelar pada Senin (23/11) diakhiri dan menyisakan persoalan posisi Sudirman Said sebagai pelapor.

Posisi Sudirman dipermasalahkan karena dalam pelaporannya menggunakan kop Kementerian ESDM. Sehingga, dianggap tidak sesuai dengan Pasal 5 Peraturan DPR Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Beracara Mahkamah Kehormatan DPR.

Dalam peraturan tersebut, dikatakan bahwa aduan kepada MKD dapat disampaikan pimpinan DPR atas aduan anggota terhadap anggota, anggota terhadap pimpinan DPR, atau pimpinan Alat Kelengkapan Dewan, dan/atau masyarakat secara perorangan atau kelompok terhadap anggota pimpinan DPR atau pimpinan Alat Kelengkapan Dewan.

Oleh karena itu, posisi Sudirman sebagai menteri yang adalah eksekutif dipertanyakan. Dalam artian, apakah bisa melaporkan atau tidak.

Sementara itu, dalam rapat internal MKD yang digelar, Selasa (24/11), diundang ahli untuk menilai legal standing Sudirman Said.




Sumber: beritasatu.com