MANTAN ANGGOTA TNI DIAMANKAN POLISI KETIKA ASYIK BERPESTA SABU-SABU

Seorang mantan
anggota TNI Angkatan Darat diamankan oleh satuan tim Reserse Kriminal
Mobile (Resmob) Polsek Pademangan, pada Rabu (9/9) saat sedang berpesta
narkoba di sebuah hotel yang ada di kawasan Ancol, Jakarta Utara.
Saat digrebek, HS, yang sudah di desertir dari kesatuannya karena
tidak hadir dalam waktu lama, kedapatan sedang membawa 100 gram sabu
yang sebagian besar sudah dijual ke beberapa pembeli dan sebagian kecil
ia konsumsi sendiri.
Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol Susetio Cahyadi, mengatakan
awalnya kepolisian mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada pesta
narkoba di sebuah hotel yang ada di Jalan Tongkol Nomor 23, Kelurahan
Ancol, Kecamatan Pademangan, Jakarta Utara.
Anggota langsung menggerebek kamar tersebut pada Pukul 03.30 WIB
setelah sebelumnya melakukan pengintaian dengan dipimpin langsung oleh
Kanit Reskrim Polsek Pademangan AKP Suharto, beserta empat anggota
resmob lainnya.
"Ada bandar (HS) yang sudah sempat memasok narkotika jenis sabu-sabu
seberat satu ons, ketika oknum itu mulai mendistribusikan sabu-sabu,
anggota kami menggerebeknya di Kamar Nomor A07 Hotel Fofic," ujar
Susetio, Rabu (16/9) siang di markas Polsek Pademangan.
Saat digrebek di kediamannya, HS ditangkap dengan dua rekan laki-laki
lainnya, yakni J alias Joy dan M alias Naruto, dan di dalam kamar
tersebut didapatkan beberapa barang bukti seperti satu bungkus plastik
klip bersisi sabu-sabu dengan berat brutto 0,42 gram, satu bungkus
plastik klip bekas pakai berisi narkotika jenis sabu dengan berat 0,09
gram, dua bungkus plastik klip berisi sabu dengan berat brutto 0,33
gram.
Selain itu ada pula seperangkat alat hisap (bong), uang tunai dengan
jumlah Rp 25 juta, tiga buah buku catatan judi, serta 5 buah handphone.
"Saat digeledah yang tersisa tinggal 2 gram dari 100 gram yang ia bawa,
rupanya sebagian besar sudah dia jual belikan ke para pembeli, dan
sisanya sebagian kecil dikonsumsi oleh mereka bertiga," tambah Susetio.
Menurutnya, HS kerap memasok narkoba di wilayah Pademangan dan saat
digrebek terdapat narkotika jenis sabu-sabu yang berupa kristal bening
yang selanjutnya akan dibawa ke Labfor Mabes Polri untuk dipastikan
jenisnya.
"Dia jual ke langganannya dengan harga Rp 1,5 juta per gram, dengan
modus bertransaksi di kamar hotel untuk menghindari kecurigaan
masyarakat, kita akan mengecek track record bersangkutan di database
Polda Metro Jaya," lanjut Mantan Kepala Biro (Karo) Sumber Daya Manusia
(SDM) Kepolisian Daerah (Polda) Kepulauan Riau itu.
Susetio mengaku masih akan melakukan pengembangan terhadap jaringan HS dan akan memperdalam bukti-bukti yang ada.
Saat ditanyai jurnalis, HS mengaku menjual sabu-sabu karena
frustrasi setelah dipecat dari kesatuannya beberapa kurun waktu
terakhir.
"Saya jual untuk keuntungan diri sendiri, sekali transaksi dalam
sehari bisa kejual Rp 5 juta, lumayanlah untuk kebutuhan hidup
sehari-hari," kata HS.
Ia mengaku kebanyakan pelanggannya adalah pengusaha di wilayah
Pademangan dan adapula beberapa anggota satu korpsnya yang sedang tidak
bertugas.
HS sudah tiga tahun terakhir menjadi bandar narkoba, dan barang haram
tersebut ia dapatkan dari bandar utama yang lokasinya ada di wilayah
luar kota administrasi Jakarta Utara.
Atas tindakannya, HS dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 UU RI Nomor 35
Tahun 2009 tentang Narkotika subsider Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35
Tahun 2009 tentang Narkotika junto Pasal 132 UU RI Nomor 35 Tahun 2009
tentang Narkotika, dengan pidana hukuman penjara selama tujuh tahun.
Sumber: beritasatu.com