Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

MANTAN ANGGOTA TNI DIAMANKAN POLISI KETIKA ASYIK BERPESTA SABU-SABU

Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol Susetio Cahyadi (kiri) dan Kapolsek Pademangan, Kompol Benny Alamsyah menunjukkan mantan anggota TNI yang menjadi bandar narkoba beserta barang bukti uang tunai dan sabu di markas Polsek Pademangan, 16 September 2015 (Suara Pembaruan / Carlos Barus)                             

Seorang mantan anggota TNI Angkatan Darat diamankan oleh satuan tim Reserse Kriminal Mobile (Resmob) Polsek Pademangan, pada Rabu (9/9) saat sedang berpesta narkoba di sebuah hotel yang ada di kawasan Ancol, Jakarta Utara.

Saat digrebek, HS, yang sudah di desertir‎ dari kesatuannya karena tidak hadir dalam waktu lama, kedapatan sedang membawa 100 gram sabu yang sebagian besar sudah dijual ke beberapa pembeli dan sebagian kecil ia konsumsi sendiri.

Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol Susetio Cahyadi, mengatakan awalnya kepolisian mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada pesta narkoba di sebuah hotel yang ada di Jalan Tongkol Nomor 23, Kelurahan Ancol, Kecamatan Pademangan, Jakarta Utara.

Anggota langsung menggerebek kamar tersebut pada Pukul 03.30 WIB setelah sebelumnya melakukan pengintaian dengan dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polse‎k Pademangan AKP Suharto, beserta empat anggota resmob lainnya.

"‎Ada bandar (HS) yang sudah sempat memasok narkotika jenis sabu-sabu seberat satu ons, ketika oknum itu mulai mendistribusikan sabu-sabu, anggota kami menggerebeknya di Kamar Nomor A07 Hotel Fofic," ujar Susetio, Rabu (16/9) siang di markas Polsek Pademangan.

Saat digrebek di kediamannya, HS ditangkap dengan dua rekan laki-laki lainnya, yakni ‎J alias Joy dan M alias Naruto, dan di dalam kamar tersebut didapatkan beberapa barang bukti seperti satu bungkus plastik klip bersisi sabu-sabu dengan berat brutto 0,42 gram, satu bungkus plastik klip bekas pakai berisi narkotika jenis sabu dengan berat 0,09 gram, dua bungkus plastik klip berisi sabu dengan berat brutto 0,33 gram.

Selain itu ada pula seperangkat alat hisap (bong), uang tunai dengan jumlah Rp 25 juta, tiga buah buku catatan judi, serta ‎5 buah handphone. "Saat digeledah yang tersisa tinggal 2 gram dari 100 gram yang ia bawa, rupanya sebagian besar sudah dia jual belikan ke para pembeli, dan sisanya sebagian kecil dikonsumsi oleh mereka bertiga," tambah Susetio.

Menurutnya, HS kerap memasok narkoba di wilayah Pademangan dan saat digrebek terdapat narkotika jenis sabu-sabu yang berupa kristal bening yang selanjutnya akan dibawa ke Labfor Mabes Polri untuk dipastikan jenisnya.
 
"Dia jual ke langganannya dengan harga Rp 1,5 juta per gram‎, dengan
 modus bertransaksi di kamar hotel untuk menghindari kecurigaan masyarakat, kita akan mengecek track record bersangkutan di database Polda Metro Jaya," lanjut Mantan Kepala Biro (Karo) Sumber Daya Manusia (SDM) Kepolisian Daerah (Polda) Kepulauan Riau itu.

Susetio mengaku masih akan melakukan pengembangan terhadap jaringan HS dan akan memperdalam bukti-bukti yang ada.
Saat ditanyai jurnalis, ‎HS mengaku menjual sabu-sabu karena frustrasi setelah dipecat dari kesatuannya beberapa kurun waktu terakhir.
"Saya jual untuk keuntungan diri sendiri, sekali transaksi dalam sehari bisa kejual Rp 5 juta, lumayanlah untuk kebutuhan hidup sehari-hari," kata HS.

‎Ia mengaku kebanyakan pelanggannya adalah pengusaha di wilayah Pademangan dan adapula beberapa anggota satu korpsnya yang sedang tidak bertugas.
HS sudah tiga tahun terakhir menjadi bandar narkoba, dan barang haram tersebut ia dapatkan dari bandar utama yang lokasinya ada di wilayah luar kota administrasi Jakarta Utara.

Atas tindakannya, HS dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika subsider Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto Pasal 132 ‎UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan pidana hukuman penjara selama tujuh tahun.




Sumber: beritasatu.com