Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Tunggak Rp100 Juta, Wajib Pajak Bisa Diseret ke Nusakambangan

Wajib Pajak (WP) yang tak juga memenuhi kewajibannya setelah masa gizjeling, berpeluang dipindah ke LP Batu Nusakambangan. (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay).
Jakarta, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) bisa menjebloskan Wajib Pajak (WP) dengan tunggakan sekurang-kurangnya Rp100 juta ke Lembaga Pemasyarakatan (LP) Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah. LP Batu Nusakambangan dikenal sebagai kurungan para narapidana dengan kejahatan kelas berat.

Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi mengatakan, institusinya menjadikan upaya penyanderaan (gizjeling) sebagai upaya terakhir dalam menindak WP yang tak kunjung melunasi kewajibannya. Mereka yang tak juga memenuhi kewajibannya setelah masa gizjeling, berpeluang dipindah ke LP Batu Nusakambangan.

Gizjeling merupakan salah satu cara otoritas pajak dalam rangka memenuhi target penerimaan pajak. Asal tahu saja, pemerintah sendiri telah menambah target penerimaan pajak hingga Rp20 triliun.
Ken menegaskan, memberikan perintah kepada sebanyak 341 Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di Indonesia untuk setidaknya menyandera satu WP dengan syarat status tunggakan pajaknya telah berketetapan hukum tetap (inkracht) di pengadilan.

Tindakan penyanderaan dilakukan kepada WP 'bandel' yang mempunyai tunggakan pajak sekurang-kurangnya Rp100 juta dan diragukan itikad baiknya untuk melunasi tunggakan pajaknya.

"Untuk di-gizjeling dan itu sudah inkracht, nilainya minimal Rp100 juta ke atas, dan maksimal dia dimasukan ke Lapas dalam kurun dua kali enam bulan. Jadi, kalau bandel lebih dari enam bulan tidak bayar, maka kami pindahkan ke Nusakambangan," ujar Ken, Jumat (14/7).

Pada awal Mei lalu, DJP sempat menjebloskan seorang WP berprofesi pengusaha lantaran mempunyai tunggakan pajak. Sebelum menyandera WP tersebut, DJP telah melakukan serangkaian tindakan penagihan. Sayangnya, pengusaha berinisial HS itu juga tidak memanfaatkan haknya untuk mengikuti program amnesti pajak.

Direktur Pembinaan Narapidana dan Latihan Kerja Produksi Kementerian Hukum dan HAM lham Djaya menuturkan, aksi gizjeling merupakan bentuk koordinasi Kementerian Kumham dengan Kemenkeu dalam melakukan penegakan hukum di wilayah Indonesia.

Upaya gizjeling dinilai ampuh untuk memaksa para sandera melunasi tunggakan pajak mereka. Bahkan, ia mengklaim, hampir 90 persen sandera pajak melunasi utangnya setelah sebelumnya sempat ditahan di lapas.

Lebih lanjut ia mengungkapkan, ada perlakuan berbeda bagi para sandera pajak dengan narapidana lapas lainnya. Penempatan sandera pajak di sel tahanan pun dipisahkan dari sel tahanan pidana lainnya.

Namun untuk urusan hak, para sandera tetap mendapatkan perlakuan sama, seperti hak menerima fasilitas kesehatan (akses berobat ke dokter atau klinik), hak kunjungan (seminggu 3x30 menit), hak makan dan minum yang layak, dan hak berolahraga.

"Hanya saja, tidak diberi akses berhubungan dengan pihak luar melalui handphone. Ada isolasi terbatas," pungkasnya. 
 
 
 
 
Sumber: cnnindonesia.com