Setya Novanto Diperiksa KPK untuk Kasus e-KTP
![]() |
Setya Novanto sempat menjadi saksi sidang kasus dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP.(CNN Indonesia/Adhi Wicaksono) |
Jakarta,
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan
pemeriksaan terhadap Ketua DPR Setya Novanto dalam kasus dugaan korupsi
proyek pengadaan e-KTP hari ini, Jumat (14/7).
Pemeriksaan ini merupakan penjadwalan ulang setelah sebelumnya Novanto mangkir lantaran sakit vertigo.
Pemanggilan ulang Novanto dikonfirmasi oleh Ketua DPP Bidang Hukum dan HAM Partai Golkar Rudi Alfonso. "Iya (Setya Novanto dijadwalkan ulang untuk diperiksa hari ini)," kata Rudi.
"Aku ada sidang mahkamah partai. Temen lain yang dampingi," tuturnya.
Pemeriksaan ini merupakan penjadwalan ulang setelah sebelumnya Novanto mangkir lantaran sakit vertigo.
Pemanggilan ulang Novanto dikonfirmasi oleh Ketua DPP Bidang Hukum dan HAM Partai Golkar Rudi Alfonso. "Iya (Setya Novanto dijadwalkan ulang untuk diperiksa hari ini)," kata Rudi.
"Aku ada sidang mahkamah partai. Temen lain yang dampingi," tuturnya.
Novanto dijadwalkan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Andi
Agustinus alias Andi Narogong, pengusaha yang disebut-sebut mengatur
proyek pengadaan e-KTP di Kementerian Dalam Negeri.
Nama Novanto sendiri muncul dalam surat dakwaan Irman dan Sugiharto, bekas pejabat Kemendagri yang telah duduk di kursi pesakitan.
Novanto disebut-sebut bersama-sama Irman, Sugiharto, Andi Narogong, mantan Sekretaris Jenderal Kemendagri Diah Anggraini dan Drajat Wisnu, Direktur PNRI Isnu Edhi Wijaya, terlibat melakukan korupsi proyek e-KTP.
Peran Novanto dalam proyek yang diduga merugikan negara hingga Rp2,3 triliun itu pun diperkuat jaksa penuntut umum KPK dalam surat tuntutan Irman dan Sugiharto.
Novanto juga disebut berperan mengatur proyek e-KTP ini bersama Andi Narogong, mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum dan mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin.
Mereka berempat bersepakat bahwa anggaran e-KTP sebesar Rp5,9 triliun setelah dipotong pajak sebesar 11,5 persen, 51 persennya atau Rp2,6 triliun digunakan untuk belanja modal atau belanja rill pembiayaan proyek.
Sementara itu, sisanya, sebesar 49 persen atau senilai Rp2,5 triliun dibagi-bagikan kepada sejumlah pihak, baik anggota DPR periode 2009-2014, pejabat Kemendagri hingga pengusaha pemenang proyek e-KTP.
Nama Novanto sendiri muncul dalam surat dakwaan Irman dan Sugiharto, bekas pejabat Kemendagri yang telah duduk di kursi pesakitan.
Novanto disebut-sebut bersama-sama Irman, Sugiharto, Andi Narogong, mantan Sekretaris Jenderal Kemendagri Diah Anggraini dan Drajat Wisnu, Direktur PNRI Isnu Edhi Wijaya, terlibat melakukan korupsi proyek e-KTP.
Peran Novanto dalam proyek yang diduga merugikan negara hingga Rp2,3 triliun itu pun diperkuat jaksa penuntut umum KPK dalam surat tuntutan Irman dan Sugiharto.
Novanto juga disebut berperan mengatur proyek e-KTP ini bersama Andi Narogong, mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum dan mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin.
Mereka berempat bersepakat bahwa anggaran e-KTP sebesar Rp5,9 triliun setelah dipotong pajak sebesar 11,5 persen, 51 persennya atau Rp2,6 triliun digunakan untuk belanja modal atau belanja rill pembiayaan proyek.
Sementara itu, sisanya, sebesar 49 persen atau senilai Rp2,5 triliun dibagi-bagikan kepada sejumlah pihak, baik anggota DPR periode 2009-2014, pejabat Kemendagri hingga pengusaha pemenang proyek e-KTP.
|
Novanto sudah membantah soal tudingan keterlibatan dirinya dalam mega
proyek era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono itu. Dia juga mengaku
mengenal Andi Narogong sebatas rekan bisnis dalam pembuatan kaos partai.
Sejauh ini, KPK baru menetapkan tiga orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi e-KTP. Mereka di antaranya, mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri Irman, Sugiharto dan pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong
Sejauh ini, KPK baru menetapkan tiga orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi e-KTP. Mereka di antaranya, mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri Irman, Sugiharto dan pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong