Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

DPR Ancam Jemput Paksa Miryam, Mahfud MD: Pansus Angket Tak Legal

Mahfud MD menilai Pansus angket KPK tidak bisa sembarang menjemput paksa Miryam karena tidak legal

Jakarta - Panitia khusus (Pansus) hak angket KPK mengancam menjemput paksa Miryam S Haryani jika KPK tidak menghadirkannya hingga tiga kali panggilan. Ketua Umum DPP Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara-Hukum Administrasi Negara (APHTN-HAN) Mahfud MD menilai Pansus angket tidak legal sehingga tidak bisa sembarangan memanggil Miryam.

"Jadi subjeknya salah, objeknya salah, prosedurnya salah. Kalau tidak legal, tidak sembarang bisa memanggil orang karena belum ada kepastian legalitasnya. Bagi KPK, kalau Pansus tidak memenuhi syarat, KPK bisa memiliki alasan untuk melihat legalitas itu," ujar Mahfud saat dihubungi, Jumat (16/6/2017).

Mantan ketua MK ini tidak mengetahui apakah pemanggilan paksa sudah sesuai prosedur. Hanya saja, Pansus hak angket dinilai belum legal karena tidak diwakili seluruh fraksi. Sampai saat ini, Pansus hak angket baru diisi 7 dari 10 fraksi di DPR.

"Memang tidak bisa dikatakan melanggar atau tidak melanggar, saya tetap berpendapat Pansus itu tidak legal secara yuridis. Pansus baru secara politik dibentuk, secara hukum bermasalah," imbuh Mahfud.
Sebelumnya, Pansus hak angket mengklaim pemanggilan paksa sudah sesuai UU MD3 dan tata tertib yang berlaku. Nantinya, Pansus akan meminta bantuan Polri untuk menjemput paksa Miryam.

"Kalau KPK tidak mengizinkan menghadirkan Miryam pada hari Senin (19/6) nanti, kita akan menggunakan mekanisme sesuai UU MD3, juga di tatib ada. Pemanggilan dua kali lagi, jadi sampai tiga kali. Kalau sampai tiga kali nggak dihadirkan juga, kita akan minta paksa itu," kata Wakil Ketua Pansus Hak Angket KPK Risa Mariska di gedung DPR, Jakarta, Kamis (15/6). 
 
 
 
 
 
 
 
Sumber : detik.com