Selain Memecat, MK Juga Polisikan 4 Pegawainya yang Curi Berkas
![]() |
Gedung MK di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta |
Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) memecat empat pegawainya
karena indisipliner berat yaitu mencuri berkas Pilkada Dogiyai. Selain
itu, MK telah melaporkan keempatnya ke Polda Metro Jaya (PMJ).
Berdasarkan penelusuran detikcom, Jumat (23/3/2017), dua dari empat pelaku adalah satpam MK. Kedua satpam yang dilaporkan adalah Samsuar dan Edi Mulyono. Keduanya dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada 9 Maret 2017 karena mengambil berkas Pilkada Dogiyai yang akan disidangkan.
"Pelapor dan para saksi melihat rekaman CCTV yang diketahui bahwa dokumen tersebut diambil oleh Terlapor tanpa seizin MK," demikian kronologi singkat kejadian yang terjadi pada 28 Februari itu.
Samsuar dan Edi dikenakan dugaan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian. Ancaman maksimal adalah 7 tahun penjara.
"Hasil pemeriksaan memang benar, empat orang ini sudah terlibat secara nyata. Oleh karena itu, Sekjen memecat empat orang ini, yang dua di antaranya satpam. Mereka ini yang terlihat CCTV adalah satpam senior, yang sejak awal ada di MK. Kemudian kedua satpam ini tugasnya memang mengamankan di situ (ruang penyimpanan berkas), tetapi dia yang mengambil satu dokumen itu. Kemudian yang berikutnya PNS yang namanya Sukirno dan kemudian berikutnya pangkatnya lebih tinggi, dia Kasubag Humas, pejabat eselon empat namanya Rudi Harianto," kata Ketua MK Arief Hidayat.
Sementara itu, anggota Komisi III DPR, Nasir Djamil memberikan apresiasi dengan dilakukan pemecatan terhadap 4 pegawai MK. Namun kasus itu tidak boleh berhenti sampai sanksi indisipliner.
"Tidak cukup pecat, harus proses hukum. Pecat tindakan baik, tetapi proses hukum, agar mendapatkan keadilan sehingga orang yang dirugikan merasa dilindungi negara," tutur Nasir.
Berdasarkan penelusuran detikcom, Jumat (23/3/2017), dua dari empat pelaku adalah satpam MK. Kedua satpam yang dilaporkan adalah Samsuar dan Edi Mulyono. Keduanya dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada 9 Maret 2017 karena mengambil berkas Pilkada Dogiyai yang akan disidangkan.
"Pelapor dan para saksi melihat rekaman CCTV yang diketahui bahwa dokumen tersebut diambil oleh Terlapor tanpa seizin MK," demikian kronologi singkat kejadian yang terjadi pada 28 Februari itu.
Samsuar dan Edi dikenakan dugaan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian. Ancaman maksimal adalah 7 tahun penjara.
"Hasil pemeriksaan memang benar, empat orang ini sudah terlibat secara nyata. Oleh karena itu, Sekjen memecat empat orang ini, yang dua di antaranya satpam. Mereka ini yang terlihat CCTV adalah satpam senior, yang sejak awal ada di MK. Kemudian kedua satpam ini tugasnya memang mengamankan di situ (ruang penyimpanan berkas), tetapi dia yang mengambil satu dokumen itu. Kemudian yang berikutnya PNS yang namanya Sukirno dan kemudian berikutnya pangkatnya lebih tinggi, dia Kasubag Humas, pejabat eselon empat namanya Rudi Harianto," kata Ketua MK Arief Hidayat.
Sementara itu, anggota Komisi III DPR, Nasir Djamil memberikan apresiasi dengan dilakukan pemecatan terhadap 4 pegawai MK. Namun kasus itu tidak boleh berhenti sampai sanksi indisipliner.
"Tidak cukup pecat, harus proses hukum. Pecat tindakan baik, tetapi proses hukum, agar mendapatkan keadilan sehingga orang yang dirugikan merasa dilindungi negara," tutur Nasir.
Sumber : detik.com