Pemprov Jakarta Ajukan Banding Reklamasi, Akhir Maret
![]() |
Demonstrasi tolak reklamasi Jakarta. (CNN Indonesia/Safir Makki) |
Jakarta, Pemerintah DKI Jakarta akan mengajukan banding pada
akhir Maret atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang
mencabut izin pelaksanaan reklamasi tiga pulau di Teluk Jakarta, yakni
Pulau I, F dan K.
"Kami sedang menyusun memori banding dan akan banding paling lambat tanggal 30 Maret ini," kata Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta Sumarsono seusai rapat di Kemenko Kemaritiman Jakarta, Senin (27/3).
Rapat yang dipimpin Menko Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan itu dihadiri pula Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar.
"Kami sedang menyusun memori banding dan akan banding paling lambat tanggal 30 Maret ini," kata Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta Sumarsono seusai rapat di Kemenko Kemaritiman Jakarta, Senin (27/3).
Rapat yang dipimpin Menko Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan itu dihadiri pula Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar.
|
Sumarsono yang biasa dipanggil Soni mengatakan proses pengajuan banding
ke PTUN akan sama seperti halnya ketika Pemprov DKI mengajukan banding
untuk Pulau G, yang pada akhirnya dimenangkan pemerintah daerah.
“Prosesnya sama seperti Pulau G dulu, misalkan, mengenai kewenangan. Kami justifikasi bahwa Pemprov DKI memiliki kewenangan regulasi, dari mulai UU, sampai peraturan daerah dan sebagainya,” kata Soni.
Soni mengatakan Pemprov DKI memiliki kewenangan atas izin reklamasi sesuai aturan yang tercantum dalam Undang-Undang hingga peraturan daerah mengenai tata ruang.
Dia menambahkan Gubernur DKI Jakarta (nonaktif) Basuki Tjahaja Purnama juga sepaham dengannya terkait izin reklamasi tersebut. Meski diakuinya ia belum melakukan koordinasi dengan gubernur yang sedang ikut Pilkada itu.
"Pak Ahok juga secara prinsip pasti setuju. Di media juga dia bilang banding. Saya kira sudah satu ide untuk jadi banding," katanya.
“Prosesnya sama seperti Pulau G dulu, misalkan, mengenai kewenangan. Kami justifikasi bahwa Pemprov DKI memiliki kewenangan regulasi, dari mulai UU, sampai peraturan daerah dan sebagainya,” kata Soni.
Soni mengatakan Pemprov DKI memiliki kewenangan atas izin reklamasi sesuai aturan yang tercantum dalam Undang-Undang hingga peraturan daerah mengenai tata ruang.
Dia menambahkan Gubernur DKI Jakarta (nonaktif) Basuki Tjahaja Purnama juga sepaham dengannya terkait izin reklamasi tersebut. Meski diakuinya ia belum melakukan koordinasi dengan gubernur yang sedang ikut Pilkada itu.
"Pak Ahok juga secara prinsip pasti setuju. Di media juga dia bilang banding. Saya kira sudah satu ide untuk jadi banding," katanya.
|
Pada Kamis (16/3), PTUN Jakarta mengabulkan gugatan kelompok masyarakat
penolak reklamasi Teluk Jakarta. Tiga surat keputusan gubernur yang
diteken Basuki Tjahaja Purnama tentang izin reklamasi Pulau I, F, dan K
dinyatakan terbit tanpa memperhatikan aturan serta dampak sosial dan
lingkungan yang akan muncul.
Dalam putusan, hakim PTUN Jakarta meminta pengembang tiga pulau itu menghentikan segala aktivitas pembangunan hingga keputusan tersebut berkekuatan hukum tetap.
Sebelumnya Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta dan Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) menyatakan akan meminta bantuan Komisi Yudisial (KY) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), jika pemprov Jakarta mengajukan banding putusan pengadilan yang memenangkan KNTI dalam gugatan reklamasi Teluk Jakarta.
Dalam putusan, hakim PTUN Jakarta meminta pengembang tiga pulau itu menghentikan segala aktivitas pembangunan hingga keputusan tersebut berkekuatan hukum tetap.
Sebelumnya Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta dan Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) menyatakan akan meminta bantuan Komisi Yudisial (KY) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), jika pemprov Jakarta mengajukan banding putusan pengadilan yang memenangkan KNTI dalam gugatan reklamasi Teluk Jakarta.
Sumber: cnnindonesia.com