Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Pemprov DKI Tak Beri Ruang untuk Spanduk Bernada SARA dan Provokatif

Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Sumarsono memberikan keterangan pers usai acara serah terima nota pengantar tugas PLT (pelaksana tugas) Gubernur DKI Jakarta di Balai Agung, Balai Kota DKI Jakarta, Senin (6/3/2017). Sumarsono kembali menerima tugas PLT Gubernur DKI Jakarta yg di berikan oleh Sekjen Kemendagri Yuswandi A Temenggung.


JAKARTA,  - Proses pencopotan spanduk provokatif di Jakarta masih terus dilakukan. Pelaksana Tugas Gubernur DKI Jakarta Sumarsono mengatakan jumlah spanduk yang dicopot semakin bertambah.

"Pemprov DKI tidak akan surut semangatnya untuk turunkan spanduk provokatif dan berbau SARA demi menjaga ketentraman dan ketertiban," ujar Sumarsono, di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Kamis (16/3/2017).

Adapun, jumlah spanduk provokatif yang sudah dicopot dari wilayah DKI Jakarta sampai hari ini sebanyak 393 spanduk.

Sumarsono mengatakan lokasi pencopotan spanduk yang terbanyak adalah di Jakarta Barat yaitu 113 spanduk. Sementara itu, Pemprov DKI Jakarta juga sudah mencopot 95 spanduk di Jakarta Timur, 68 spanduk di Jakarta Pusat, 32 spanduk di Jakarta Utara, 78 spanduk di Jakarta Selatan, dan 7 spanduk di Kepulauan Seribu.

Sumarsono mengatakan beberapa penolakan sempat terjadi ketika petugas Satpol PP menurunkan spanduk provokatif itu. Meski demikian, jumlahnya tidak begitu banyak.

Pemprov DKI juga melakukan pendekatan persuasif terlebih dulu sebelum mencopot spanduk-spanduk itu.

"Jadi saya kalaupun ada riak-riak penolakan ya tinggal kami pendekatannya saja. Kami bisa memaklumi dan mengerti, tapi mereka juga harus mengerti bahwa kami punya tugas menjaga suasana Jakarta," ujar Sumarsono.


Sumarsono mengatakan pendekatan persuasif tetap diperlukan. Sebab, bisa saja masyarakat tidak mengerti aturan pemasangan spanduk.

Adapun, spanduk itu dicopot karena melanggar aturan lokasi pemasangan spanduk dan tidak berizin. Selain itu, isi dari spanduk itu juga bersifat provokatif dan menyinggung SARA sehingga dikhawatirkan menimbulkan suasana tidak kondusif di Jakarta.

Sumarsono juga menyerahkan sepenuhnya kepada polisi terkait oknum pemasang spanduk-spanduk itu. Dia mengatakan Pemprov DKI hanya bertugas untuk menertibkan. 







 Sumber : kompas.com