NILAI OBAT TRADISIONAL ILEGAL DI TANGERANG MENCAPAI Rp 11,4 MILIAR
TANGERANG, Kepala Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Penny Kusumastuti
Lukito memperkirakan nilai obat tradisional yang diproduksi di gudang PT
Bilca Markin Jaya Makmur di Desa Cilongok, Kabupaten Tangerang,
mencapai belasan miliar rupiah.
Nilai itu mencakup bahan baku, bahan kemas, dan produk jadi di dalam gudang tersebut.
"Sejauh ini, dari barang bukti yang diamankan, perkiraannya memiliki
nilai keekonomian sampai Rp 11,4 miliar. Ada kemungkinan juga gudang
produksi obat tradisional di sini terkait dengan kegiatan di tempat
lain," kata Penny kepada pewarta, Rabu (10/8/2016).
Penny menjelaskan, sebelumnya, Balai POM Serang sempat mengungkap
kasus produksi obat tradisional ilegal dan tanpa izin edar serupa di
pabrik Indorica daerah Balaraja, Kabupaten Tangerang, bulan September
2015.
Pihaknya masih menyelidiki kasus itu dan mencari tahu kemungkinan
produksi obat tradisional ilegal di tempat lain. Secara terpisah,
Kapolda Banten Brigadir Jenderal Polisi Ahmad Dofiri menuturkan, polisi
masih mencari siapa pemilik gudang PT Bilca Markin Jaya Makmur tersebut.
Ketika pihaknya menyelidiki dan menyegel gudang, pemilik maupun penanggung jawabnya tidak ada di tempat.
"Tersangkanya belum ada, masih kami dalami," tutur Ahmad.
Semua barang yang ada di dalam gudang disita oleh polisi dan BPOM
untuk diperiksa lebih lanjut. Nantinya, pemilik atau penanggung jawab di
sana akan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang
Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda
maksimal Rp 1,5 miliar.
Sumber: kompas.com

