ARIESMAN WIDJAJA DITUNTUT EMPAT TAHUN PENJARA
JAKARTA, Mantan Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja dituntut 4 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider enam bulan kurungan.
Sementara, asisten Ariesman, Trinanda Prihantoro, dituntut tiga tahun
penjara dan denda Rp 200 juta subsider enam bulan kurungan.
"Menuntut supaya majelis hakim menyatakan terdakwa Ariesman Widjaja
dan Trinanda Prihantoro terbukti bersalah melakukan tindak pidana
korupsi secara bersama-sama dan berlanjut," ujar Jaksa Ali Fikri di
Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (10/8/2016).
Dalam pertimbangannya, Jaksa menilai perbuatan kedua terdakwa tidak mendukung pemerintah dalam pemberantasan korupsi.
Selain itu, perbuatan keduanya telah mencederai tatanan birokrasi
pemerintahan dan penyelenggaraan negara yang bersih, bebas dari korupsi.
Selain itu, Jaksa menilai Ariesman Widjaja
merupakan aktor intelektual, sehingga patut mendapat hukuman lebih
berat. Sementara, Jaksa menilai perbuatan dan peran Trinanda relatif
lebih sedikit ketimbang pelaku lain.
Atas perbuatan yang dilakukan, keduanya didakwa melanggar Pasal 5
ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah
dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 KUHP.
Dalam kasus ini, Ariesman Widjaja didakwa menyuap anggota DPRD DKI Jakarta Mohamad Sanusi sebesar Rp 2 miliar secara bertahap.
Menurut Jaksa, suap tersebut diberikan dengan maksud agar M Sanusi
yang juga anggota Badan Legislasi Daerah (Balegda) DPRD DKI membantu
mempercepat pembahasan dan pengesahan Rancangan Perda tentang Rencana
Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta (RTRKSP).
Selain itu, suap diberikan agar Sanusi mengakomodasi pasal-pasal
sesuai keinginan Ariesman, selaku Presdir PT APL dan Direktur Utama PT
Muara Wisesa Samudra, agar mempunyai legalitas untuk melaksanakan
pembangunan di Pulau G, kawasan reklamasi Pantura Jakarta.
Selain itu, salah satu yang dipersoalkan yakni, terkait pasal mengenai tambahan kontribusi sebesar 15 persen bagi pemilik izin reklamasi. Diduga, pengembang merasa keberatan dengan pasal tersebut, kemudian menggunakan Sanusi agar bunyi pasal tersebut diubah.
Sumber: kompas.com


