PERDA-PERDA 'DISKRIMINATIF' AKAN DIKAJI'
![]() |
| Perda yang dianggap diskriminatif banyak dibicarakan setelah kasus penyitaan makanan di warteg Serang. |
Pemerintah mengatakan akan mengkaji
perda-perda yang dianggap diskriminatif dan terbuka terhadap masukan
berbagai lembaga tentang perda yang dinilai bertentangan dengan UU yang
berlaku.
Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri S.
Sumarsono mengatakan Kemendagri juga menerima masukan dari sejumlah
lembaga terkait perda dianggap diskriminatif kemudian mengkajinya.
Menurut
Sumarsono, peraturan daerah tidak boleh bertentangan dengan Pancasila
dan semua warga negara harus mendapatkan perlakukan yang sama.
"Bagaimana
satu peraturan lalu berlaku untuk semua orang padahal kita sadar di
situ ada orang yang tidak berpuasa, berbeda dan seterusnya, lalu
kemudian termasuk diskriminatif," kata Sumarsono.
"Jadi pasalnya
setiap restoran, pengusaha rumah tangga dilarang, kalau setiap restoran
dilarang di hotel bintang lima tamunya buyar, kalau disebut setiap
warung artinya yang di rumah sakit juga ga boleh dong. Seperti itu
pengertiannya kita luruskan."
"Substansi kita paham, cuma
bahasanya saja terkesan diskriminatif, itu jadi tidak semata-mata
diskriminatif dikaitkan dengan agama, tetapi lebih pada nilai bagaimana
setiap warga negara diperlakukan sama," kata Sumarsono.
Dialog
Sumarsono
mengatakan jika ditemukan perda yang dianggap diskriminatif, Kemendagri
tidak langsung membatalkan tetapi ada proses dialog dengan pemerintah
daerah.
Dia mencontohkan dalam kasus peraturan yang mengatur jam
operasi warung makan dan restoran di Kota Serang, Kemendagri telah
menyampaikan usulan agar direvisi.
“Kayak Serang kemarin misalnya kita panggil wali
kota, kita panggil biro hukum provinsi mereka mengatakan iya betul
memang kayaknya memang dalam rumusannya ada yang salah, bentuknya apa
kesepakatannya, usulan penyempurnaan terbatas perda bukan revisi itu
bahasa lain untuk dibahas di daerah, mereka pulang lalu membahas dengan
tokoh agama setempat dengan DPRD, itu kita bahas prosesnya, jadi kita
tak langsung batalkan prosesnya tetapi ada proses demokrasi dari
masyarakat,” jelas dia.
Selain Kota Serang, sejumlah daerah juga mengatur tentang jam operasional warung makan selama Ramadan, antara lain Padang.
Wali Kota Padang Mahyeldi Ansharullah mengaku aturan itu telah diterapkan bertahun-tahun dan tak pernah ada masalah.
“Kesepakatan
bersama di antara seluruh tokoh-tokoh agama di Padang, di antaranya
untuk tidak menjual makanan di siang hari, beri sesuatu yang kondusif
kepada orang yang berpuasa, kita buat dibolehkan khusus untuk non-Muslim
itu ada, itulah salahnya orang yang tidak tahu daerah dan tidak pernah
ke daerah kalau beginilah terjadi ketidakselarasan pusat dan daerah,”
jelas Mahyeldi.
Mahyeldi mengatakan alasan utama penerbitan aturan itu saling hormat menghormati antarumat beragama.
Pancasila bukan syariat Islam
Sementara
itu, pengamat kebijakan publik Agus Pambagyo mengatakan Kemendagri
harus segera mengkaji aturan-aturan yang dikeluarkan oleh pemerintah
daerah yang cenderung diskriminatif.
“Pertama negara kita kan
bukan negara syariat Islam, kita kan Pancasila jadi tak ada persoalan,
orang puasa ya puasa saja lihat makanan dia tahan justru dia berpahala,
dasar yang kita pakai itu UUD, lalu ada UU, lalu turunannya lalu sampai
ke perda, mereka harus menginduk pada tata cara pengaturan pembuatan UU,
lalu bagaimana itu keluar dari pakemnya, dari sisi kebijakan misalnya
tidak boleh membonceng perempuang ngangkang harus nyamping itu safety-nya
bagaimana, pakai jilbab dan sebagainya, silakan, kalau itu jadi aturan
makanya saya tanya lihat dasar negara kita," jelas Agus.
Ia
menilai daerah lain tidak bisa diperlakukan sama dengan Aceh, karena
memang syariat Islam di provinsi itu telah diatur dalam UU.
Dalam catatan Komnas Perempuan ada lebih dari 342 yang dianggap diskriminatif terhadap perempuan, atas nama agama dan moralitas.
Sebelumnya, pemerintah pusat membatalkan 3.143 peraturan daerah dan peraturan kepala daerah yang dianggap menghambat investasi.
Sumber :bbcindonesia.com


