DPRD BIKIN PANSUS PEMBELIAN LAHAN CENGKARENG
![]() |
| Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta akan membentuk panitia khusus (Pansus) membahas dugaan kecurangan pembelian lahan di Cengkareng Barat. (CNN Indonesia/Lalu Rahadian) |
Jakarta,
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta
akan membentuk panitia khusus (Pansus) membahas dugaan kecurangan
pembelian lahan di Cengkareng Barat.
"Kami enggak bisa menetapkan benar atau enggak. Kami cuma beri masukan kepada pemerintah daerah untuk memperbaiki. Kami mau bikin pansus," kata Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi di Balai kota, Jakarta, Rabu (29/6).
"Kami enggak bisa menetapkan benar atau enggak. Kami cuma beri masukan kepada pemerintah daerah untuk memperbaiki. Kami mau bikin pansus," kata Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi di Balai kota, Jakarta, Rabu (29/6).
Pansus aset yang bakal diketuai politikus PDIP Gembong Warsono itu, akan
membahas Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang dikeluarkan oleh Badan
Pemeriksa Keuangan (BPK) RI terkait pembelian lahan sendiri oleh Pemprov
Jakarta. Pembelian lahan itu terdapat dalam laporan keuangan Pemerintah
Provinsi DKI Jakarta tahun anggaran 2015.
Pansus itu akan bertugas memberikan masukan ke Pemerintah Provinsi DKI Jakarta agar dapat memperbaiki pencatatan aset.Pencatatan aset daerah itu, dinilai penting agar aset tak lagi berpindah tangan.
Prasetio mengatakan kasus itu harus dapat menjadi evaluasi bagi Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) yang bertanggung jawab atas pencatatan aset milik Pemprov DKI Jakarta.
Pansus itu akan bertugas memberikan masukan ke Pemerintah Provinsi DKI Jakarta agar dapat memperbaiki pencatatan aset.Pencatatan aset daerah itu, dinilai penting agar aset tak lagi berpindah tangan.
Prasetio mengatakan kasus itu harus dapat menjadi evaluasi bagi Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) yang bertanggung jawab atas pencatatan aset milik Pemprov DKI Jakarta.
Diketahui, kasus pembelian lahan sendiri itu, terjadi pada November
2015. Ketika itu, Dinas Perumahan dan Gedung membeli lahan seluas 4,6
hektare di Cengkareng Barat dari pemilik yang bernama Toeti Noezlar
Soekarno. Dalam LHP BPK, terungkap lahan itu milik Dinas Perikanan,
Kelautan, dan Ketahanan Pangan (DKPKP).
Tanah itu sudah dimiliki DKPKP sejak 1967. Karena tak terurus, tanah itu kemudian disengketakan Sabar Ganda, perusahaan milik DL Sitorus, namun Mahkamah Agung (MA) menyatakan DKPKP tetap sebagai pemilik lahan. Putusan itu bernomor 1102/pdt/2011 yang keluar pada 1 Februari 2012.
Usai putusan MA, DKPKP tak kunjung mengurus sertifikat tanah. Alhasil, Toeti membuat sertifikat tanah tersebut ke Badan Pertanahan Nasional (BPN). BPN Kota Administrasi Jakarta Barat mencatat Toeti sebagai pemilik sah dengan sertifikat hak milik pada tahun 2014 hingga 2015.
Tanah itu sudah dimiliki DKPKP sejak 1967. Karena tak terurus, tanah itu kemudian disengketakan Sabar Ganda, perusahaan milik DL Sitorus, namun Mahkamah Agung (MA) menyatakan DKPKP tetap sebagai pemilik lahan. Putusan itu bernomor 1102/pdt/2011 yang keluar pada 1 Februari 2012.
Usai putusan MA, DKPKP tak kunjung mengurus sertifikat tanah. Alhasil, Toeti membuat sertifikat tanah tersebut ke Badan Pertanahan Nasional (BPN). BPN Kota Administrasi Jakarta Barat mencatat Toeti sebagai pemilik sah dengan sertifikat hak milik pada tahun 2014 hingga 2015.
Sumber: cnnindonesia.com


