BPK HARUS MINTA MAAF DAN SEGERA PULIHKAN NAMA BAIK AHOK
![]() |
| Petrus Selestinus (Istimewa) |
Jakarta- Badan Pemeriksa
Keuangan (BPK) harus segera meminta maaf dan memulihkan nama baik
Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok setelah Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebutkan tidak menemukan perbuatan
melawan hukum terkait pembebasan lahan RS Sumber Waras.
"Ini pukulan berat dan mencoreng nama sebuah lembaga negara yang
ternyata hasil auditnya bermasalah. BPK telah merusak nama baik Ahok dan
karena itu lembaga tinggi negara itu harus segera meminta maaf dan
memulihkan nama baik Ahok," kata Koordinator Tim Pembela Demokrasi
Indonesia (TPDI), Petrus Selestinus dalam keterangan tertulisnya di
Jakarta, Rabu (15/6).
Dengan tidak menemukan perbuatan melawan hukum dan kerugian negara,
kata Petrus, maka KPK tidak akan meningkatkan pemeriksaan kasus dugaan
korupsi yang dimaksud ke tingkat penyidikan.
Ini berarti langkah KPK selanjutnya adalah mengeluarkan Keputusan
Penghentian Penyelidikan sesuai dengan kewenangannya menurut UU KPK.
"Kita patut mengapresiasi kesimpulan KPK ini, karena selain telah
membuktikan bahwa institusinya tidak goyah terhadap tekanan politik dan
psikologis, juga mematahkan anggapan berbagai pihak yang sudah menjurus
ke arah fitnah terhadap Presiden Jokowi, KPK, dan terutama Gubernur DKI
Jakarta," katanya.
Yang menarik, kata pengacara Peradi itu, pengumuman hasil pemeriksaan
penyelidikan KPK yang isinya di luar kehendak dan harapan mayoritas
politisi di DPR itu, disampaikan oleh pimpinan KPK di hadapan Komisi III
DPR dengan penuh keyakinan, argumentatif, dan percaya diri.
Data Palsu
Kesimpulan KPK, kata dia, ternyata tidak berbeda dengan penilaian
banyak pihak, termasuk TPDI, bahwa LHP BPK tentang pembelian lahan
Sumber Waras disusun berdasarkan data yang diperoleh dari sumber yang
tidak kompeten dan tidak valid.
"Sehingga patut diduga terdapat upaya pihak tertentu yang mencoba
memutarbalikkan fakta, merusak independensi, dan profesionalisme BPK,
demi memenuhi tuntutan pihak ketiga, yang bertujuan untuk menjegal Ahok
dalam pilkada DKI Jakarta 2017 yang saat ini sedang berproses," katanya.
Sejumlah fakta bisa diangkat sebagai indikator di mana BPK patut
diduga telah menanggalkan profesionalismenya, mengesampingkan standar
pemeriksaan yang seharusnya menjadi pedoman dan pijakan bagi BPK dalam
menyusun LHP yaitu BPK masih menggunakan ketentuan Pasal 121 Peraturan
Presiden No 71 Tahun 2012, yang sudah dicabut dan mengabaikan ketentuan
Pasal 121 Peraturan Presiden No 40 Tahun 2014, Tentang Pengadaan Tanah
Bagi Kepentingan Umum.
Selain itu, BPK sengaja mengabaikan bukti autentik berupa alamat
letak Objek Jual Beli tanah yang tertera di dalam SHGB atas nama Yayasan
RS Sumber Waras yaitu di Jalan Kiyai Tapa dan sengaja mengabaikan NJOP
PBB tahun 2014 yang tertera harga Rp 20,7 juta per meter dan memilih
menggunakan informasi/data yang mengarahkan alamat Objek Jual Beli dan
Objek Pajak di Jalan Tomang Utara dengan nilai NJOP Rp 7 juta per meter
untuk harga tahun 2013, tanpa didukung bukti dan sumber bukti yang
jelas.
"Berdasarkan empat fakta hukum di atas, maka BPK dapat dimintakan
pertanggungjawaban secara politik di DPR dan secara hukum melalui suatu
proses penyelidikan dan penyidikan atas dugaan kemungkinan terdapat
dokumen palsu atau dipalsukan atau yang diperoleh melalui cara-cara di
luar prosedur atau setidak-tidaknya data yang diperoleh BPK tidak
dilakukan due deligence demi mengejar opini atau kesimpulan
bahwa pembelian lahan RS Sumber Waras terdapat pelanggaran hukum dan
adanya kerugian negara," katanya.
Sumber: beritasatu.com

