AHOK BUKA-BUKAAN SOAL KONTRIBUSI PENGEBANG REKLAMASI TELUK JAKARTA

JAKARTA, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama
atau Ahok mengatakan, ketentuan soal kontribusi pengembang yang
melakukan reklamasi di Teluk Jakarta tertuang dalam perjanjian kerja
sama tahun 1997. Saat itu, pengembang yang pertama mereklamasi pulau di
Teluk Jakarta adalah PT Manggala Krida Yudha (MKY).
"Dia (PT MKY) mulai kerja tahun 1997," kata Ahok di Balai Kota, Jumat (20/5/2016).
PT MKY membuat perjanjian kerja sama dengan Badan Pelaksana Reklamasi
Pantai Utara (gabungan antara pemerintah pusat dan Pemprov DKI
Jakarta). Perjanjian kerja sama itu merupakan turunan dari Keppres Nomor
52 Tahun 1995 tentang Pelaksanaan Reklamasi Pantai Utara Jakarta.
Menurut Pasal 1 huruf S perjanjian itu, kontribusi adalah sumbangan
pihak kedua (pengembang) berupa uang dan atau fisik infrastruktur di
luar area pengembangan dalam rangka menata kawasan Pantai Utara Jakarta.
"Di situ (perjanjian kerja sama) disebutkan, mereka tuh harus melakukan kontribusi mengatasi (banjir) di pesisir utara Jakarta. Itu saja," kata Ahok.
Tahun 2012, Fauzi Bowo yang menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta
menerbitkan izin reklamasi bagi sejumlah pengembang untuk membangun
pulau-pulau. Ahok menyebut, pada tahun tersebut, perjanjian kerja sama
kembali dikeluarkan. Namun, tidak ada klausul kontribusi yang diberikan
pengembang.
"Ini tuh hilang, jelas di sini. Makanya, saya katakan ini
enggak bisa. Harus tetap dibuat sebuah kebijakan yang mengacu ke
perjanjian kerja sama tahun 1997. Kalau (pengembang) 17 (pulau) semua
kena (kontribusi), seharusnya semua kena, kan. Nah, makanya saya
menambah (kontribusi)," kata Ahok.
Banjir besar yang melanda Jakarta tahun 2013 menyadarkan Ahok bahwa
DKI membutuhkan dana anggaran sangat besar untuk pembangunan
infrastruktur. Caranya dengan mewajibkan para pengembang menyetor
kontribusi.
Sejumlah pengembang pemegang izin reklamasi, seperti PT Muara Wisesa
Samudra, PT Jakarta Propertindo, PT Taman Harapan Indah, dan PT Jaladri
Kartika Pakci, sepakat memenuhi kontribusi.
Perusahaan-perusahaan itu
sepakat melakukan normalisasi waduk, serta membangun rumah susun dan
jalan inspeksi. Hasilnya tertuang dalam berita acara rapat bersama
sejumlah pengembang pulau reklamasi pada Maret 2014.
Sumber: kompas.com
