Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

KERETA CEPAT JKT-BDG JADI MILIK PEMERINTAH SETELAH 50 TAHUN

Jakarta -Kementerian Perhubungan dan PT Kereta Cepat Indonesia China (KCIC) telah menyepakati isi perjanjian penyelenggaraan prasarana perkeretaapian umum atau perjanjian konsesi untuk proyek kereta cepat Jakarta-Bandung.
Proses penandatanganan perjanjian konsesi sudah dilakukan kemarin antara Ditjen Perkeretaapian Kemenhub sebagai regulator dan PT KCIC sebagai operator.

Berikut ini fakta-fakta soal kereta cepat pertama di Indonesia disajikan dalam infografis, Kamis (17/3/2016).




Sumber: detik.com