Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

PEMERINTAH DIMINTA BATALKAN PUNGUT "SEDEKAH" DARI PEMBELI BBM

Menteri ESDM Sudirman Said (kanan) berbincang dengan Dirut PT Pertamina (Persero) Dwi Soetjipto (kiri) dan Direktur Hulu PT Pertamina (Persero) Syamsu Alam
Jakarta -- Fahmi Radhi, Dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Gajah Mada (UGM) menilai kebijakan Dana Ketahanan Energi (DKE) merupakan gerakan nasional menggalang sedekah untuk pemerintah. Pasalnya, sebagian besar DKE dipungut dari masyarakat pengguna premium yang merupakan bahan bakar minyak (BBM) non subsidi.

"Makanya saya sebut ini BBM bersedekah karena sudah tidak disubsidi, masyarakat masih dibebankan Dana Ketahanan Energi. Jadi sama saja pemerintah minta sedekah dari masyarakat," ujarnya kepada CNN Indonesia, Rabu (30/12).

Mantan Anggota Tim Anti Mafia Migas ini menilai tidak ada landasan hukum yang kuat bagi pemerintah untuk memungut DKE dari konsumen pengguna BBM non subsidi. Terlebih, lanjutnya, selama ini setiap liter preium yang dijual ke masyarakat sudah melekat pajak pertambahan nilai (PPN) sehingga konsumen berpotensi terkena pungutan ganda.

"Kalau harga BBM harus naik nantinya dan dana ini dipungut juga maka akan semakin memberatkan masyarakat lagi," tuturnya.

Untuk itu, Fahmi mendesak pemerintah untuk membatalkan rencana pemungutan DKE dari penjualan BBM karena bertentangan dengan hukum dan mengorbankan masyarakat. Selain itu, kalaupun kebijakan ini jadi diterapkan, akan sulit bagi publik mengawasi proses pemungutan dan pengelolaan DKE.

"Dana Ketahanan Energi itu bagus, tapi mestinya menggunakan mekanisme APBN. Artinya di awal tahun dianggarkan dana itu sehingga pengawasannya jadi lebih transparan," jelasnya.

Sebelumnya, Menteri ESDM mengumumkan kebijakan penurunan harga premium dan solar mulai 5 Januari 2016, yakni masing-masing per liter menjadi  Rp6.950 dan Rp5.650. Namun, itu belum memperhitungkan pungutan Dana Ketahanan Energi yang ditetapkan sebesar Rp200 untuk setiap liter premium dan Rp300 per liter untuk solar. 
 
Dengan demikian, harga premium yang harus ditanggung konseumen sebesar Rp7.150 per liter, sedangkan solar tetap karena selisihnya disubsidi pemerintah.

Untuk bisa memungut Dana Ketahanan Energi, Sudirman menambahkan, akan terbit Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur mengenai skema dan teknis pemungutannya. Dengan asumsi pelaksanaan per 5 januari 2016, ia mengatakan seharusnya PP tersebut telah selesai disusun dan akan segera terbit dalam waktu dekat.

"Harusnya (PP) sudah selesai. Nanti kita lihat, tentu harus konsultasi dengen Setneg (Sekretariat Negara)," jelasnya.
 
 
 
 
Sumber: cnnindonesia.com