MENGAPA FORMASI ANGGOTA MKD BERUBAH JELANG SIDANG SETYA NOVANTO??
![]() |
Ketua MKD, Surahman Hidayat (kiri) dan Wakil Ketua MKD, Junimart Girsang memimpin Rapat Dengar Pendapat (RDP) lanjutan kasus Setya Novanto, Jakarta, Selasa, (24/11/2015). RDP beragenda mendengarkan |
Jakarta - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR memutuskan untuk melanjutkan dugaan pelanggaran kode etik Ketua DPR Setya Novanto ke proses persidangan.
Ini terkait laporan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM)
Sudirman Said ke MKD atas dugaan pencatutan nama Jokowi-JK dalam
negosiasi perpanjangan kontrak dengan PT Freeport Indonesia.
Sebelum memutuskan melanjutkan proses persidangan, pada 24 November 2015, MKD menghadirkan pakar, yakni ahli bahasa hukum Yayah Bachria Mugnisjah untuk dimintai pendapat akademiknya terkait frasa 'dapat' dalam Bab IV Pasal 5 ayat (1) tentang tata beracara MKD.
Sebelum memutuskan melanjutkan proses persidangan, pada 24 November 2015, MKD menghadirkan pakar, yakni ahli bahasa hukum Yayah Bachria Mugnisjah untuk dimintai pendapat akademiknya terkait frasa 'dapat' dalam Bab IV Pasal 5 ayat (1) tentang tata beracara MKD.
Pada sidang terbuka dengan pakar ahli bahasa hukum tersebut, hadir
seluruh anggota MKD. Mereka, yakni Ketua MKD Surahman Hidayat (PKS),
Wakil Ketua MKD Hardisoesilo (Golkar), Wakil Ketua MKD Junimart Girsang
(PDIP), Wakil Ketua MKD Sufmi Dasco Ahmad (Gerindra).
Sedangkan anggota MKD yang terdaftar adalah Ahmad Riski Sadig (PAN), Hang Ali Saputra Syah Pahan (PAN), Budi Supriyanto (Golkar), Zainut Tauhid (PPP).
Sedangkan anggota MKD yang terdaftar adalah Ahmad Riski Sadig (PAN), Hang Ali Saputra Syah Pahan (PAN), Budi Supriyanto (Golkar), Zainut Tauhid (PPP).
Lalu Muhammad Prakosa (PDIP), Guntur Sasono (Demokrat), Darizal
Basir (Demokrat), Sarifuddin Sudding (Hanura), Muhammad Syafii
(Gerindra), Marsiaman Saragih (PDIP), Dadang S Mochtar (Golkar), Acep
Adang Ruhiat (PKB), dan Fadholi (Nasdem).
Namun, pada saat rapat pleno usai mendengarkan ahli untuk meminta pendapatnya apakah bisa dilanjutkan atau tidak laporan Menteri ESDM Sudirman Said ini, anggota MKD berubah formasi.
Namun, pada saat rapat pleno usai mendengarkan ahli untuk meminta pendapatnya apakah bisa dilanjutkan atau tidak laporan Menteri ESDM Sudirman Said ini, anggota MKD berubah formasi.
Sumber: liputan6.com