PERPANJANGN IZIN FREEPORT BELUM DIPUTUSKAN
![]() |
| Mulut tambang underground Freeport Indonesia. |
Pemerintah ingin agar kontribusi anak perusahaan Freeport McMoran itu
kepada negara bisa lebih besar lagi. PT FI sudah mendapat sangat banyak
dari bumi Indonesia. Kini saatnya, Indonesia meminta bagian lebih
besar.
"Kalau sekarang sudah diputuskan, negosiasi kita takkan mengalami
kemajuan berarti bagi bangsa dan negara. Waktu untuk diputuskan masih
tiga tahun lagi. Ada apa harus buru-buru?" kata Menko Maritim dan Sumber
Daya Rizal Ramli dalam wawancara eksklusif, Minggu (11/10).
Menurut dia, Presiden Joko Widodo (Jokowi) belum memberikan keputusan
soal perpanjangan konsesi PT FI di Kabupaten Mimika, Papua.
Presiden Jokowi, kata Rizal, meminta agar bagian Indonesia bisa lebih
besar daripada yang sudah pernah diminta. Royalti tembaga bukan hanya
4%, emas tidak hanya 3,5%, dan perak bukan lagi 3,25%, melainkan lebih
tinggi lagi. Pajak pun diminta lebih tinggi.
"Ini hanya mungkin jika negosiasi baru dilakukan jelang habis masa kontrak, bukan sudah diputuskan tahun ini," ujar menko.
Menko Maritim dan Sumber Daya dimintai tanggapan tentang keterangan
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said mengenai
kepastian perpanjangan kontrak PT FI.
Meski sesuai UU Pertambangan,
Kontrak Karya (KK) tahap II yang dikantungi PT FI baru berakhir tahun
2021, pemerintah akan merevisi Peraturan Pemerintah (PP) No 23 Tahun
2010 tentang Pelaksanaan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara agar
izin perpanjangan kontrak bisa diajukan 2-10 tahun sebelum kontrak
habis.
Jika tidak ada perubahan, izin kontrak PT FI baru akan diajukan,
dibahas, dan diputuskan tahun 2019, dua tahun sebelum kontrak berakhir.
Presiden Jokowi Belum Setuju
Rizal menyatakan keheranannya terhadap perkembangan negosiasi dengan PT FI. Sebagai menko yang membidangi energi dan membawahi Kementerian ESDM, negosiasi Indonesia dengan PT FI tidak bisa dijalankan sendiri oleh Menteri ESDM.
Untuk hal besar seperti negosiasi perpanjangan kontrak, menteri teknis
wajib berkoordinasi dengan dirinya sebagai menko, ujar Rizal.
"Presiden belum setuju soal perpanjangan kontrak itu. Dia meminta
agar kali ini, manfaat bagi Indonesia harus lebih besar," kata Rizal
yang mengaku baru bertemu dengan Presiden Jokowi untuk membicarakan soal
perpanjangan kontrak PT FI. Dia mengimbau pejabat Indonesia tidak mudah
menyerah seperti gaya negosiasi masa lalu.
"Ini kesempatan kita menulis kembali sejarah Indonesia. Sudah sekian
dekade kekayaan alam kita dihabiskan tanpa memberikan manfaat yang
berarti bagi rakyat," ungkap Rizal. Provinsi Papua dan Papua Barat
adalah dua provinsi paling miskin di Indonesia.
Indonesia, kata mantan aktivis ini, sudah melewati masa keemasan
dengan membabat habis hutan dan menguras habis minyak mentah.
Pertambangan dan gas juga sudah banyak dikuras.
![]() |
| Pertambangan bawah tanah di Tembagapura, Papua. |
"Kini, kakayaan alam yang tersisa harus dikelola dengan baik untuk
sebesar-besarnya bagi kesejahteraan rakyat, bukan kesejahteraan
segelintir orang yang berkolaborasi dengan asing," ujar Rizal.
Ia
menyebut pemegang saham PT FI terlalu rakus dengan menekan Indonesia.
Rizal yakin, jika negosiasi dilakukan menjelang habis kontrak, manfaat
yang diperoleh Indonesia akan lebih besar.
Sebelumnya, Menteri ESDM Sudirman Said menjelaskan, Indonesia dan PT
FI sudah mencapai kesepakatan perpanjangan kontrak guna memberikan
kepastian investasi kepada PT FI.
Kesepakatan itu dicapai setelah
dirinya dengan CEO Freeport McMoran, pemegang saham utama PT FI,
melakukan komunikasi intensif. Setelah mendapat kepastian, dalam jangka
panjang, PT FI akan menggelontorkan dana investasi sekitar US$ 18
miliar.
Tentang Kontrak Karya Freeport
KK adalah kontrak antara pemerintah dan perusahaan yang dibuat berdasarkan UU No 11 Tahun 1967 tentang Ketentuan Pokok Pertambangan, UU No 1 Tahun 1967 tentang PMA, dan UU No 6 Tahun 1968 tentang PMDN.
Pada tahun 2009, lahir UU No 4
tentang Pembangunan Mineral dan Batubara (Minerba) yang menerapkan
konsep izin usaha pertambangan (IUP) dan izin usaha pertambangan khusus
(IUPK).
Jika pada KK kedudukan negara dan investor sama kuat karena sama-sama
sebagai pihak yang terlibat dalam kontrak karya pertambangan, pada
IUPK, posisi pemerintah lebih kuat.
Pemerintah adalah pemberi izin dan
izin itu bisa dicabut sewaktu-waktu jika pihak yang diberikan izin
melanggar peraturan atau melalaikan kewajiban. Tapi, PT FI tidak
serta-merta beralih ke IUPP dan meninggalkan KK. Kewajiban untuk
membangun smelter sesuai UU No 4 Tahun 2009 harus dipatuhi.
PT FI sangat membutuhkan kepastian hukum karena dua hal. Pertama, perusahaan ini harus membangun smelter
dan wajib beroperasi 2017 sesuai UU No 4 Tahun 2009. Kedua, PT FI baru
akan mengajukan perpanjangan kontrak tahun 2019, dua tahun sebelum
kontrak berakhir.
Namun, untuk mempertahankan poduksi ore atau bijih tambang agar pembangunan smelter
atau pabrik pengolahan dan pemurnian bijih tambang yang beroperasi 2017
tidak mubazir, penambangan di bawah tanah harus dilakukan.
Cadangan di open pit Grassberg akan habis tahun 2017. Kalau tidak ada investasi penambangan di bawah tanah, ore akan habis begitu smelter selesai dibangun. Itu sebabnya, pihak PT FI meminta kepastian investasi.
PT FI sudah menyetujui kenaikan royalti tembaga dari 3,5% menjadi 4%,
emas dari 1% menjadi 3,75%, perak dari 1% menjadi 3,25%. PPh badan
sebesar 35% dari laba bersih yang harus dibayar PT FI tetap berlaku.
Semua korporasi Indonesia membayar PPh 25% sesuai UU PPh. Sedang PT FI
diperlakukan beda.
Selain itu, PT FI juga sepakat divestasi saham
ditingkatkan dari 9,36% menjadi 30%. Penggunaan barang dan jasa dalam
negeri akan dinaikkan dari 71% ke 90%.
Sejak mendapat izin operasi 1967 dan beroperasi komersial 1973,
Freeport sudah menginvestasikan dana US$ 11 miliar dan kini perusahaan
yang masa kontrak karya II akan habis tahun 2021 itu menyiapkan US$ 18
miliar untuk investasi hingga tahun 2041.
Mengantisipasi penurunan
produksi di tambang terbuka, Grasberg, PT FI sejak 2008 mulai membangun
infrastruktur untuk kegiatan penambangan bawah tanah, antara lain,
terowongan yang saat ini sudah mencapai 500 km.
Sumber: beritasatu.com
Foto: Primus Dorimulu


