KENAIKAN TUNJANGAN ANGGOTA DPR TUAI KRITIK

Uang bulanan yang
diterima para anggota Dewan Perwakilan Rakyat mulai Oktober 2015
mendatang dipastikan bertambah setelah usulan kenaikan tunjangan untuk
anggota dewan disetujui pemerintah.
Besaran tunjangan kehormatan untuk anggota DPR, misalnya naik dari Rp3,7 juta menjadi Rp5,5 juta. Kemudian bantuan langganan listrik dan telepon naik dari Rp5,5 juta menjadi Rp7,7 juta.
Kenaikan tunjangan ini, menurut Wakil Ketua DPR, Fahri
“Menurut saya masih kurang itu karena tidak ada kebebasan. Kalau ada kebebasan, kita tentu akan mampu melakukan pengawasan lebih intensif kepada pemerintah,” kata Fahri Hamzah, Wakil Ketua DPR dari Partai Keadilan Sejahtera.
Namun, tak semua anggota DPR berpandangan bahwa tunjangan mereka perlu dinaikkan.
Masinton Pasaribu, anggota DPR dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan mengatakan kondisi masyarakat semakin susah sehingga kenaikan tunjangan belum ada urgensinya.
“Kondisi perekonomian kita sedang sulit. Kondisi kehidupan masyarakat kita makin susah. Jadi, fasilitas tunjangan tidak perlu atau belum perlu dinaikkan,” kata Masinton.
Ketika ditanya apakah tunjangan patut dinaikkan apabila kondisi perekonomian membaik, Masinton mengatakan, “Ya harus sebanding dong. Tingkat kesejahteraan masyarakat bagus, fasilitas buat pejabat juga bagus,” ujarnya.
Tidak etis
Di luar gedung DPR, Yenny Sucipto, sekretaris jenderal Forum Indonesia Untuk Transparansi Anggaran (Fitra), memandang kenaikan tunjangan anggota DPR tidak etis di tengah kondisi ekonomi Indonesia yang terpuruk.“Kalau ada anggota DPR mengatakan kenaikan ini pantas karena peningkatan inflasi, itu jangan dijadikan alasan klasik untuk menaikkan tunjangan. Karena tunjangan anggota DPR sudah selangit,” kata Yenny.

“Lebih baik uang tersebut dialokasikan kepada rakyat kecil yang membutuhkan. Ketika pemilu, dari mana mereka mendapatkan dukungan? Mereka lupa dengan rakyat dong,” kata Asep, seorang pengendara ojek di Jakarta.
Berdasarkan data DPR, setiap anggota DPR memperoleh gaji pokok sebesar Rp 4,2 juta per bulan.
Tapi jika ditambah dengan berbagai tunjangan dan insentif, jumlahnya berkisar antara Rp58 juta hingga Rp60 juta per bulan.
Sumber: bbc.com/indonesia
