DUA WNI YANG DISANDERA DI PNG BEBAS,PUJI TUHAN!
Menteri Luar Negeri Retno Marsudi berharap pelaku penyanderaan dihukum.
Dua Warga Negara
Indonesia yang disandera di Papua Nugini -Sudirman dan Badar- sudah
dibebaskan, kata Menteri Luar Negeri Retno Marsudi.
Namun pelaku penyanderaan belum ditangkap dan diproses secara hukum.
"Informasi sementara yang kita terima pelaku adalah kelompok bersenjata yang terafiliasi dengan kelompok-kelompok yang selama ini sering menyuarakan tuduhan adanya pelanggaran Hak Asasi Manusia di Papua," ungkap Retno.
Lebih lanjut Retno menjelaskan bahwa kedua sandera berada dalam kondisi yang sehat dan berada di konsulat Republik Indonesia di Vanimo.
Kedua WNI nanti akan diantar oleh Konsul RI ke perbatasan Indonesia - Papua Nugini untuk kemudian diserahkan ke Pangdam Cendrawasih dan selanjutnya ke Pemda Jayapura, Papua.
Sudirman dan Badar menurut Angkatan Bersenjata PNG disandera sejak Sabtu (12/09).
Keterangan resmi menyebutkan, dua orang warga Indonesia itu bekerja di perusahaan penebangan hutan di wilayah Papua Nugini.
Sumber: bbc.com/indonesia
