Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

DANA DESA TAK BOLEH UNTUK BANGUN KANTOR ATAU TEMPAT IBADAH

Penyerapan dana desa di Maros, Sulawesi Selatan, sudah mencapai 70 persen,

Karena itu, Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Marwan Jafar mengapresiasi kinerja pemerintah kabupaten, kecamatan, dan aparat desa di Maros yang telah mampu bekerja baik. Apresiasi ini disampaikan Marwan saat berdialog dengan para kepala desa di Maros, Sulsel (Sabtu, 12/9).

Adapun daya serap dana desa di wilayah Provinsi Sulsel sudah mencapai 70 persen. Angka penyerapan ini termasuk bagus mengingat selama ini banyak desa di daerah lain yang penyerapan dana desanya masih sangat kecil meskipun sudah dicairkan dari pusat ke kas kabupaten/kota.

"Saya sangat apresiasi aparat desa, kecamatan, dan pemkab Maros, serta kabupaten-kabupaten di Sulawesi Selatan karena di provinsi ini penyerapan dana desa sudah mencapai 70 persen," ujar Marwan

Menteri Marwan menambahkan, dana desa sudah bisa digunakan untuk program-program yang memang sebenarnya bisa dilakukan segera. Misalnya membangun atau membenahi jalan desa, irigasi, pengadaan air, dan sebagainya.

"Dana desa tidak boleh buat bangun tempat ibadah ataupun bangun kantor desa. Namun kalau udah ada yang terlanjur, akan dievaluasi saja," demikian Marwan.




Sumber: rmol.co