Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Otak Jaringan Sabu 30 Kg Indonesia-Malaysia Dituntut Mati



Jakarta - Bandar sabu 30 kg Susanto dituntut mati oleh jaksa penuntut umum. Jaksa menganggap perbuatan Susanto ini layak dihukum mati karena perannya sebagai otak jaringan sabu internasional.

"Terdakwa Susanto terbukti secara sah bersalah serta melakukan pemufakatan jahat yaitu perdagangan dan peredaran jaringan internasional yang bertentangan dengan program pemerintah Indonesia," ujar jaksa Domo Pranoto dari Kejari Jakpus, saat dikonfirmasi detikcom, Jumat (24/3/2017).

Sindikat narkoba jaringan internasional ini beranggotakan 6 orang. Susanto yang didakwa sebagai otak dari sindikat ini dituntut hukuman mati. 5 Rekannya yaitu Michael Anak Jimpo (WN Malaysia) dan Stephen (WN Malaysia) dituntut seumur hidup, sedangkan Sulaiman, Teuku Ismuadi alias IS dan Defan dituntut 20 tahun penjara.

Keenam orang ini menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) kemarin. Sidang terdakwa Susanto dipimpin hakim Desbenneri Sinaga.

Keenam terdakwa itu dinyatakan jaksa melanggar pasal 114 ayat 2 UU Narkotika. Namun, karena memiliki masing-masing peran tuntutan kepada mereka berbeda-beda. Tuntutan paling tinggi diberikan kepada Susanto dengan hukuman mati.

"Menuntut terdakwa Susanto dengan hukuman mati," tuntut Domo dalam sidang yang dibacakan Kamis (22/3) kemarin.

Kasus ini terjadi pada Agustus tahun 2016 lalu. Keenam komplotan ini ditangkap di sebuah hotel di kawasan Gunung Sahari, Kemayoran, Jakarta Pusat. Saat ditangkap, BNN menemukan barang bukti 30 kg sabu.







Sumber : detik.com