Ingin Gabung ISIS, Pria AS Keturunan Somalia Dihukum 30 Tahun Penjara
![]() |
| Dari kiri ke-kanan: Abdirahman Daud, Mohamed Farah dan Guled Omar, warga AS keturunan Somalia yang ingin bergabung dengan ISIS (foto: dok) |
Seorang laki-laki Amerika keturunan Somalia telah dijatuhi hukuman 30
tahun penjara karena berkonspirasi untuk memberikan dukungan material
kepada ISIS.
Seorang warga AS, Mohamed Farah (usia 22 tahun) adalah salah seorang
dari sembilan laki-laki dari komunitas warga Somalia yang besar di
Minnesota yang dijatuhi hukuman minggu ini karena berkomplot untuk
bergabung dengan kelompok militan itu.
Farah adalah salah satu dari tiga terdakwa yang menolak mengaku
bersalah dan membawa kasusnya ke pengadilan juri. Ia didapati bersalah
dalam bulan Mei berkonspirasi untuk bergabung dengan ISIS dan melakukan
pembunuhan di luar negeri.
Setelah menghukum Farah, hakim Michael Davis mengatakan “Komunitas
ini perlu memahami ada sel pelaku jihad di komunitas ini. Ajarannya
menyebar”.
Keluarga Farah menangis di luar pengadilan setelah vonis itu. Ibunya,
Ayan Farah mengatakan putranya tidak mendapat pengadilan dan hukuman
yang adil.
Lima terdakwa lainnya dijatuhi hukuman Senin dan Selasa
termasuk saudara laki-laki Farah.
Adnan Farah mengaku bersalah dan
dijatuhi hukuman 10 tahun penjara.
Jaksa megatakan para terdakwa adalah bagian dari kelompok sahabat
yang mulai mengilhami satu dan yang lainnya untuk bergabung dengan
militan ISIS pada musim semi tahun 2014.
Sebagian dari teman mereka
sempat sampai ke Suriah tapi kesembilan terdakwa yang dihukum tidak.
Dua terdakwa lainnya Abdirahman Daud dan Guled Omar akan divonis hari Rabu.
Sumber: voaindonesia.com
