Amnesty International Serukan Penyidikan Kriminal atas Ahok Dihentikan
![]() |
| Gubernur Jakarta non-aktif, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, dinyatakan sebagai tersangka kasus penistaan agama (foto: dok). |
Polisi Indonesia hari Rabu (16/11) menyatakan Gubernur Jakarta
non-aktif, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, sebagai tersangka, dalam
penyelidikan tentang dugaan kasus penistaan agama.
WASHINGTON DC — Hal ini akan merupakan ujian utama bagi Indonesia yang mengklaim
punya reputasi sebagai negara yang toleran terhadap berbagai agama dan
kepercayaan.
Kepala badan reserse kriminal polisi, Komisaris Jenderal Ari Dono
mengumumkan dalam wawancara pers bahwa gubernur Ahok yang populer itu
tidak diperkenankan pergi ke luar negeri selama penyidikan masih
berlangsung.
Ketika berbicara kepada wartawan hari Rabu (16/11), Ahok menyatakan
terima kasih kepada polisi karena telah menangani kasusnya dalam cara
yang profesional dan menyatakan senang karena akan diadakan pengadilan
yang terbuka. Ahok juga menyatakan permintaan maaf atas komentarnya yang
dianggap menista agama.
Kelompok HAM Amnesty International segera mengeluarkan seruan agar
polisi Indonesia menghentikan penyidikan kriminal atas Ahok. Kata
Rafendi Djamin, kepala Amnesty International untuk kawasan Asia Tenggara
dan Pasifik hari Rabu, dengan menyatakan Ahok sebagai tersangka, para
penguasa menunjukkan bahwa mereka lebih khawatir tentang
kelompok-kelompok agama garis keras daripada melindungi dan menghormati
HAM bagi semua orang.
Kata Amnesty International lagi, pendapat juga terpecah di antara
polisi, apakah akan melanjutkan kasus itu, dan ini menunjukkan bahwa
keputusan untuk mengadakan penyidikan atas Ahok adalah suatu langkah
yang kontroversial.
Front Pembela Islam, kelompok yang ingin menjalankan hukum syariah di
Indonesia minta agar Ahok ditangkap sejak beredarnya video di internet
di mana ia mengatakan kepada sejumlah orang, bahwa ada ayat Quran yang
bisa ditafsirkan sebagai larangan bagi orang-orang Muslim untuk menerima
orang non Muslim sebagai pemimpin mereka.
Penistaan atas agama adalah suatu kejahatan dalam hukum pidana
Indonesia. Tuduhan melakukan penistaan yang dikenakan pada Ahok, yang
beragama Kristen, dan orang yang dekat dengan Presiden Jokowi, telah
memperkuat para penentang Jokowi, di negara yang penduduknya sekitar 90
persen beragama Islam.
Tapi pemerintah juga mengakui lima agama lainnya,
yaitu Kristen, Katolik, Hindu, Budha dan Kong Hu Cu.
Sumber: voaindonesia.com
