SISTIM DWIKEWARGANEGARAAN DINILAI BISA ANCAM KEDAULATAN NKRI
![]() |
Ilustrasi dwikewarganegaraan. Kewarganegaraan ganda dinilai belum cocok diterapkan di Indonesia. (CNN Indonesia/Safir Makki) |
Jakarta, Sistem kewarganegaraan ganda dinilai belum pantas
diterapkan di Indonesia. Sistem ini dinilai bisa mempengaruhi kedaulatan
dan bisa menggangu pertahanan negara.
Pakar hukum internasional Universitas Islam Indonesia (UII) Djawahir Thontowi mengatakan, banyak yang harus dipertimbangkan memberlakukan dwikewarganegaraan. "Bukan hanya sistem hukum, tapi juga sistem sosial politik masyarakat Indonesia," kata Djawahir kepada CNNIndonesia.com, Jumat (19/8).
Menurutnya, sistem kewarganegaraan ganda bisa dimanfaatkan oleh orang-orang yang selama ini ingin memisahkan salah satu wilayah NKRI.
Pakar hukum internasional Universitas Islam Indonesia (UII) Djawahir Thontowi mengatakan, banyak yang harus dipertimbangkan memberlakukan dwikewarganegaraan. "Bukan hanya sistem hukum, tapi juga sistem sosial politik masyarakat Indonesia," kata Djawahir kepada CNNIndonesia.com, Jumat (19/8).
Menurutnya, sistem kewarganegaraan ganda bisa dimanfaatkan oleh orang-orang yang selama ini ingin memisahkan salah satu wilayah NKRI.
Guru besar UII ini juga khawatir, sistem kewarganegaraan ganda juga
dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi. Djawahir mengatakan, masih
banyak warga negara Indonesia yang merasa tidak mendapat perlakuan adil
dari negara.
"Mereka nanti bisa dengan mudah menjual identitas untuk kepentingan pribadi," kata Djawahir. Mereka dengan alasan diperlukan tak adil menurutnya bisa saja merangkap kewarganegaraanya lalu menjual informasi yang bersifat rahasia kepada negaranya yang lain.
"Mereka nanti bisa dengan mudah menjual identitas untuk kepentingan pribadi," kata Djawahir. Mereka dengan alasan diperlukan tak adil menurutnya bisa saja merangkap kewarganegaraanya lalu menjual informasi yang bersifat rahasia kepada negaranya yang lain.
Sistem kewarganegaraan tunggal yang diakui Indonesia saat ini
menurut Djawahir sudah tepat. Jangan sampai sistem ini diubah yang bisa
berakibat mudahnya kepentingan asing masuk.
Beberapa negara maju menurut Djawahir memang menganut sistem kewarganegaraan ganda. Namun sistem ini sudah diberengi dengan sistem sosial politik yang mapan. Kesejahteraan sudah bisa diberikan kepada warganya sehingga berimbas pada kesetiaan warganya.
"Di Indonesia sudah 71 tahun merdeka belum ada pemerataan," kata dia. Bahkan masih ada beberapa kelompok radikal dan juga separatis yang mengancam keutuhan NKRI.
Djawahir setuju jika pada perantau atau diaspora harus bisa difasilitasi saat ingin kembali berkarya di Indonesia. Namun menurutnya, tidak bisa dijamin juga mereka bisa benar-benar setia terhadap Republik Indonesia tanpa adanya penanaman ideologi yang kuat.
"Negara harus hati-hati, aparat harus punya kepedulian terhadap kelangsungan NKRI di masa mendatang," kata Djawahir.
Sebelumnya Wakil Presiden Jusuf Kalla mengatakan, pemerintah saat ini tengah mengkaji peluang revisi Undang-undang nomor 12 tahun 2006 tentang Kewarganegaraan. Menurutnya, arah kajian adalah menerapkan sistem dwikewarganegaraan seperti di beberapa negara lain.
Beberapa negara maju menurut Djawahir memang menganut sistem kewarganegaraan ganda. Namun sistem ini sudah diberengi dengan sistem sosial politik yang mapan. Kesejahteraan sudah bisa diberikan kepada warganya sehingga berimbas pada kesetiaan warganya.
"Di Indonesia sudah 71 tahun merdeka belum ada pemerataan," kata dia. Bahkan masih ada beberapa kelompok radikal dan juga separatis yang mengancam keutuhan NKRI.
Djawahir setuju jika pada perantau atau diaspora harus bisa difasilitasi saat ingin kembali berkarya di Indonesia. Namun menurutnya, tidak bisa dijamin juga mereka bisa benar-benar setia terhadap Republik Indonesia tanpa adanya penanaman ideologi yang kuat.
"Negara harus hati-hati, aparat harus punya kepedulian terhadap kelangsungan NKRI di masa mendatang," kata Djawahir.
Sebelumnya Wakil Presiden Jusuf Kalla mengatakan, pemerintah saat ini tengah mengkaji peluang revisi Undang-undang nomor 12 tahun 2006 tentang Kewarganegaraan. Menurutnya, arah kajian adalah menerapkan sistem dwikewarganegaraan seperti di beberapa negara lain.
"Memang sedang dibicarakan soal dwikewarganegaraan karena di dunia trennya begitu," kata Jusuf Kalla (JK).
Menurut JK, sistem dwikewarganegaraan bisa saja diterapkan di Indonesia karena banyak WNI yang pergi ke luar negeri untuk mencari pengalaman. Orang-orang tersebut biasanya memiliki talenta sehingga tenaganya dibutuhkan di luar negeri.
Namun biasanya, ada juga WNI yang akhirnya memilih untuk menjadi warga negara tempat mereka mencari pengalaman lantaran proyek yang dilakukan cukup strategis dan lebih aman jika menjadi warga negara sana.
Sumber: cnnindonesia.com