Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

HORE, UANG TEBUSAN AMENSTI PAJAK TEMBUS Rp. 1 TRILIUN LEBIH

Meski demikian, realisasi uang tebusan sebesar Rp1,01 triliun tersebut baru mencakup 0,6 persen dari target Rp165 triliun yang diidamkan pemerintah. (REUTERS/Beawiharta).
Jakarta,  Jumlah uang tebusan pengampunan pajak (tax amnesty) yang dikumpulkan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) tembus Rp1,01 triliun pada siang ini Selasa (23/8), pukul 14.46 WIB.

Dikutip dari data dashboard amnesti pajak DJP, uang tebusan tersebut baru bisa dikumpulkan setelah program tax amnesty dijalankan selama dua bulan. Atau tepatnya sejak 1 Juli 2016 lalu.

Jumlah uang tebusan yang diterima DJP dari para wajib pajak (WP) pada bulan pertama program tersebut bergulir hanya sebesar Rp85,13 miliar. Angkanya meningkat signifikan dengan tambahan Rp932,24 miliar pada Agustus ini.

Meski demikian, realisasi uang tebusan sebesar Rp1,01 triliun tersebut baru mencakup 0,6 persen dari target Rp165 triliun yang diidamkan pemerintah bisa menambal defisit APBNP 2016.

Sementara dari sisi jumlah harta yang selama ini digelapkan para WP karena tidak dilaporkan ke DJP, pemerintah mencatat ada 9.170 surat pernyataan harta yang diterima sampai siang ini.

Jumlah harta yang dilaporkan dimiliki para WP yang ikut dalam program tax amnesty mencapai Rp50,7 triliun.

Rinciannya, sebesar Rp42,9 triliun merupakan deklarasi harta yang ada di dalam negeri dan Rp6,26 triliun deklarasi luar negeri.

Sisanya Rp1,55 triliun berbentuk duit yang direpatriasi ke dalam instrumen investasi dalam negeri. Jumlah tersebut baru menutupi 0,15 persen dari target repatriasi Rp1.000 triliun.





Sumber: cnnindonesia.com