Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

DPR SIAP PROSES STATUS KEWARGANEGARAAN ARCANDRA

Ketua Komisi III Bidang Hukum DPR Bambang Soesatyo menyatakan DPR siap memproses status kewarganegaraan mantan Menteri ESDM Arcandra Tahar. (CNN Indonesia/Resty Armenia)
Jakarta, Ketua Komisi III DPR Bambang Soesatyo menyatakan pihaknya siap memproses permohonan pewarganegaraan mantan Menteri Energi Sumber Daya Mineral Arcandra Tahar jika sudah diajukan pemerintah.

"DPR menyambut baik dan akan segera memproses permohonan kewarganegaraan Arcandra kalau presiden atas nama pemerintah jadi mengajukannya ke DPR untuk meminta pertimbangan," kata Bambang dalam keterangannya kemarin.

Merujuk Pasal 20 Undang-undang Nomor 12 tahun 2006 tentang Kewarganegaraan, Bambang menambahkan, proses pewarganegaraan dapat dilakukan oleh pemerintah setelah meminta pertimbangan parlemen.

Beleid pasal itu menyebutkan orang asing yang telah berjasa kepada Indonesia atau dengan alasan kepentingan negara, dapat diberi kewarganegaraan oleh presiden setelah memperoleh pertimbangan DPR. Sehingga, menurut Bambang, proses permohonan kewarganegaraan Arcandra tak jauh berbeda dengan naturalisasi pemain sepak bola dan pimpinan Gerakan Aceh Merdeka dulu.

"Proses pemberian kewarganegaraan Arcandra tak jauh berbeda dengan naturalisasi pemain sepak bola seperti Cristian Gonzales serta pemberian status WNI kepada mantan pimpinan GAM, Hasan Tiro beberapa tahun lalu," ujar dia.

Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sebelumnya mengakui bahwa status kewarganegaraan Arcandra tengah diproses. Menurut Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Kemenkumham Freddy Harris, hal itu dilakukan atas perintah Presiden Joko Widodo dan Menkumham Yasonna Laoly.

Anggota Komisi III DPR RI Masinton Pasaribu menekankan tahapan yang harus dilalui dalam i proses pemulihan status kewarganegaraan mantan Menteri ESDM Arcandra Tahar. Tahapan itu sudah diatur dalam UU Nomor 12 tahun 2006.

"Tahapan-tahapan tetap harus dilakukan, ini kan pengelolaan negara dan menyangkut hak kewarganegaraan jadi tidak boleh melanggar undang-undang," kata Masinton saat dihubungi CNNIndonesia.com di Jakarta, Kamis (18/8).

Masinton mengatakan, tahap pertama yang diatur dalam pasal 29 UU Kewarganegaraan yakni Kemenkumham harus mengumumkan nama orang yang kehilangan kewarganegaraannya dan dikabarkan melalui berita negara.

Usai diumumkan, Kemenkumham mengajukan kembali permohonan untuk memperoleh kewarganegaraannya kepada Presiden RI.

Sesuai UU Kewarganegaraan, seorang yang ingin memperoleh kewarganegaraan Indonesia harus terlebih dulu menetap selama lima tahun di Indonesia. Namun, jika ingin dilakukan proses naturalisasi maka harus diajukan ke DPR.

"Mengikuti proses dalam Undang-Undang, enggak bisa hanya dalam waktu satu bulan," ucapnya.

Masinton juga mengkritik sejumlah lembaga seperti Kedutaan Besar dan Kementerian Luar Negeri, Imigrasi, Sekretaris Negara dan Badan Intelijen Negara.

Lembaga-lembaga itu bertanggung jawab atas status kewarganegaraan untuk jabatan setingkat menteri. Masinton menilai selama ini kinerja dari lembaga itu tidak transparan dan profesional. 
 
 
 
 
Sumber: cnnindonesia.com