Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

HARI INI, PEMPROV DKI AMBIL ALIH TPST BANTARGEBANG

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengambil alih Tempat Pengelolaan Sampah Terpadu Bantargebang, Bekasi, dari PT Godang Tua Jaya dan PT Navigat Organic Energy Indonesia. (CNN Indonesia/Eky Wahyudi)
Jakarta,  Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengambil alih Tempat Pengelolaan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang, Bekasi, dari PT Godang Tua Jaya (GTJ) dan PT Navigat Organic Energy Indonesia (NOEI) hari ini, Selasa (19/7).
Pengambilalihan tersebut dilakukan setelah Pemprov Jakarta mengeluarkan Surat Peringatan ketiga 21 Juni lalu.

Surat peringatan ketiga tersebut sebenarnya berlaku hingga 15 hari sejak diterbitkan, yang seharusnya berakhir pada 6 Juli lalu. Namun, tertunda karena libur Hari Raya Idul Fitri 1437 Hijriah.

"Hari ini SP tiga kami cabut, hari ini kami ambil alih," kata Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama di Balai Kota, Jakarta, Selasa (19/7).

Adapun Kepala Dinas Kebersihan DKI Jakarta Isnawa Aji mengatakan akan menghubungi tim hukum pengelola TPST Bantargebang itu untuk memberikan surat resmi. Surat itu berisi PT GTJ dan PT NOEI tak bisa mengelola TPST Bantargebang.

Perusahan tersebut akan diberi waktu selama 60 hari untuk mengangkat semua aset dan peralatan yang berada di TPST Bantargebang, seperti pabrik dan alat berat.

"Kami kasih 60 hari tenggang waktu berkemas-kemas karena mereka punya peralatan dan alat berat di sana," kata Isnawa.

Setelah diambilalih, TPST Bantargebang akan dikelola oleh Dinas Kebersihan DKI Jakarta dan akan berkoordinasi dengan pemerintah Kota Bekasi dan kepala polres setempat.

Isnawa mengatakan dinas kebersihan sudah sudah menyiapkan 15 alat berat.

Langkah selanjutnya, Pemprov DKI akan merekrut pekerja eks-GTJ untuk menjadi Petugas Harian Lepas (PHL) sebanyak 315.

Dinas Kebersihan juga segera melakukan pendataan pemulung untuk menjadi penerima BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan.

"Pokoknya warga di sana kami kasih timbal balik yang paling masuk akal," tutur Isnawa.

Untuk diketahui, Pemprov DKI Jakarta mengeluarkan surat peringatan ke-3 terhadap PT Godang Tua Jaya setelah menerima hasil audit internal yang dilakukan oleh auditor independen.

Pada awal tahun, pemerintah daerah itu menyewa auditor untuk menyelidiki dugaan perbuatan cidera janji terhadap kontrak ditandatangani oleh kedua belah pihak sejak 2008.

Pemprov DKI Jakarta telah mengucurkan dana Rp400 miliar per tahun untuk PT GTJ dan PT NOEI, namun tak kunjung membangun mesin pengelolaan sampah.

Ahok menduga perusahaan tersebut melakukan praktik bisnis yang tak lazim sehingga diperlukan audit tentang aliran dananya. 
 
 
 
Sumber: cnnindonesia.com