BPK DAN KPK YANG SALING PERTAHANKAN SIKAP SOAL SUMBER WARAS
![]() |
| Ketua BPK Harry Azhar Azis dan Ketua KPK Agus Rahardjo melakukan kesepakatan kedua lembaga yang disaksikan pimpinan KPK, |
JAKARTA, - Pimpinan Badan Pemeriksa
Keuangan (BPK) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (20/6/2016)
siang bertemu di Gedung BPK untuk membahas perbedaan sikap terkait
hasil audit pembelian lahan Rumah Sakit Sumber Waras oleh Pemprov DKI.
Dalam pertemuan itu, ada lima sikap yang disepakati oleh kedua lembaga negara tersebut.
Pertama, kedua lembaga menghormati kewenangan masing-masing. Kedua, BPK dan KPK telah melaksanakan kewenangannya masing-masing.
Ketiga, KPK menyatakan bahwa sampai dengan saat ini belum ditemukan
perbuatan melawan hukum tindak pidana korupsi sehingga KPK belum membawa
permasalahan RS Sumber Waras ini ke ranah penyidikan tindak pidana korupsi.
Keempat, BPK menyatakan bahwa telah terjadi penyimpangan dalam permasalahan Rumah Sakit Sumber Waras.
Berdasarkan amanat UUD 1945, Pasal 23E Ayat 3, Pemerintah Provinsi
DKI Jakarta tetap harus menindaklanjuti Laporan Hasil Pemeriksaan atas
Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Tahun 2014 yang telah
diterbitkan oleh BPK.
Kelima, BPK dan KPK akan saling bersinergi untuk melaksanakan tugas
pokoknya dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi.
Dalam lima kesepakatan itu, kedua lembaga mempertahankan sikap
masing-masing, meski BPK dengan tegas menyebut ada kerugian negara yang
terjadi saat transaksi Sumber Waras.
Dengan sikap tegas pula pimpinan KPK menyebut bahwa belum ditemukan
pelanggaran hukum yang terjadi dalam pembelian sebagian lahan RS Sumber Waras.
Ketua KPK Agus Rahardjo
menyampaikan, meskipun nantinya KPK menemukan adanya pelanggaran
administratif, namun tidak serta merta pelanggaran itu menjurus pada
tindak pidana.
Sementara itu, Ketua BPK Harry Azhar Azis mengatakan, pihaknya telah melakukan tugas seperti yang diminta oleh KPK.
Namun, menurut Harry, jika hasil audit BPK tidak ditindaklanjuti, maka ada pelanggaran konstitusi oleh lembaga tersebut.
"Kalau pemeriksaan kami tidak ditindaklanjuti berarti ada pelanggaran
konstitusi. Yang menegakkan konstitusi siapa? Ya kita semua," ujar
Harry di Gedung BPK, Jakarta.
Harry mengatakan, pihaknya tidak ingin ada yang mengadu BPK dengan
KPK. Sebab, kata dia, kedua lembaga itu memiliki tugas pokok
masing-masing.
Terkait
pernyataan KPK yang menyatakan tidak ada pelanggaran hukum di Sumber
Waras, BPK menganggap pernyataan itu merupakan kewenangan KPK.
"Laporan hasil audit investigasi sudah kami serahkan ke KPK, itu
projustitia, kewenangan itu ada di tangan KPK. Tujuan kami ingin
membantu KPK apakah ada atau tidak pelanggaran itu. Apa pun keputusan
KPK itu kewenangan yang dimiliki KPK," kata Harry.
Diminta buka hasil audit
Selain bertemu dengan pimpinan KPK, Ketua BPK Harry Azhar juga
didatangi sejumlah masyarakat yang menyebut diri mereka Aliansi Gerakan
Selamatkan Jakarta (AGSJ).
Aliansi yang dimotori aktivis perempuan, Ratna Sarumpaet ini
mengatakan bahwa kedatangan AGSJ untuk mendukung hasil audit yang
dilakukan BPK.
AGSJ menilai apa yang dilakukan oleh BPK sudah benar. Mereka pun
berharap agar BPK tetap melanjutkan tugasnya sebagai lembaga audit
negara.
Namun, sejumlah anggota AGSJ mendesak agar BPK mau membuka hasil audit investigatif atas pembelian RS Sumber Waras.
Dengan demikian, lanjut dia, akan terlihat jelas ada tidaknya
pelanggaran hukum terkait pembelian lahan yang dilakukan Pemprov DKI
Jakarta itu.
Menanggapi permintaan itu, Harry Azhar Azis menegaskan bahwa berdasarkan undang-undang, BPK tidak bisa membuka hasil audit itu.
Harry mengatakan, hasil audit itu bersifat pro-justitia dan hanya pengadilan yang bisa membukanya.
"Hasil audit investigasi itu hasilnya pro-justitia, Itu dilindungi
oleh Undang-Undang Kebebasan Informasi. Kecuali aparat penegak hukum KPK
kecuali atas perintah pengadilan, jadi silakan datang ke KPK untuk
minta hasil audit," ujar Harry.
Sumber :kompas.com

