AHOK TOLAK KEMBALIKAN Rp 191 MILIAR YANG DIMINTA BPK SEBAGAI KERUGIAN NEGARA
![]() |
| Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok kembali diperiksa penyidik terkait kasus UPS di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (21/6/2016). |
JAKARTA, - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama santai ketika BPK meminta Pemprov DKI mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 191 miliar terkait pembelian lahan RS Sumber Waras.
Basuki mengatakan dana tersebut tidak bisa dikembalikan karena menurutnya, itu bukan kerugian negara.
"Kalau enggak ada kerugian, mau dikembalikan bagaimana coba? Sekarang
saya tanya, rekomendasinya itu kan mengembalikan sama membatalkan,
pembelian barang itu adalah tunai dan final," ujar Ahok di Jakarta
Convention Center, Selasa (21/6/2016).
"Nah kalau kamu suruh orang balikin uang, sedangkan dia merasa benar,
kita merasa beli dengan benar, apa yang harus dibalikin?" tambah dia.
Ahok tahu mengembalikan uang tersebut merupakan rekomendasi BPK.
Namun, dia memilih itu menjadi temuan pemeriksaan BPK yang tidak bisa
dilanjuti saja. Ahok menegaskan uang tersebut tidak bisa dikembalikan.
"Sanksi juga administrasi palingan. Paling tetap WDP atau tidak wajar, ya terserah saja," ujar Ahok.
Sebelumnya, Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Harry Azhar Aziz
mengungkapkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta harus mengembalikan
kerugian negara sebesar Rp 191 Miliar terkait pembelian lahan Rumah
Sakit Sumber Waras.
Harry menjelaskan pengembalian itu merupakan amanat Pasal 23E ayat 3
Undang-Undang Dasar 1945 yang menyatakan bahwa hasil pemeriksaan
tersebut ditindaklanjuti lembaga perwakilan dan atau badan sesuai dengan
undang-undang.
Berdasarkan amanat tersebut, pemerintah Provinsi DKI Jakarta tetap
harus menindaklanjuti Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Tahun 2014 yang telah diterbitkan BPK.
"Ya itu kan ada indikasi kerugian negara yang ditulis di dalam
laporan Rp 191 miliar. Nah itu harus dikembalikan," Kata Agus di
Kompleks Gedung BPK, Jakarta, Senin (20/6/2016).
Sumber : kompas.com

