INDONESIA ALAMI MASALAH BESAR JIKA HENTIKAN KONTRAK KARYA FREEPORT
![]() |
Tambang emas PT Freeport di Papua |
JAKARTA- Pemerintah Indonesia mengalami masalah besar jika
menghentikan kontrak karya dengan PT Freeport Indonesia. Masalah besar
tersebut akibat adanya Penyelesaian Sengketa Investor Negara ((Investor State Dispute Settlement/ISDS).
"Perspektif kami, perjanjian investasi bila teral atau bilateral
investment treaties (BITs) telah berubah dan sangat mendukung investor.
Yang menjadi masalah utama kita saat ini adalah ISDS," kata Abdulkadir
Jaelani, Direktur Urusan Ekonomi dan Sosial dari Kementerian Luar Negeri
Indonesia di Jakarta beberapa waktu lalu.
ISDS adalah klausul dalam BITS yang memungkinkan investor untuk
menuntut negara tuan rumah apabila diperlakukan tidak adil. Tuntutan
akan diselesaikan di luar pengadilan yang dinilai tiga hakim arbiter
yang ditunjuk oleh investor dan negara.
Pada umumnya Investor akan mengklaim kompensasi finansial dari negara
tuan rumah dan putusan atas tuntutan tersebut bersifat final.
Negara Indonesia beberapa tahun lalu telah menerima lima klaim tetapi
kompensasi finansial tidak selalu menjadi tujuan tuntutan. Klaim dapat
digunakan oleh investor untuk memblokir undang-undang baru.
Salah satu yang dianggap sudah berhasil menekan pemerintah lewat ISDS
adalah Newmont. Perintah Indonesia tahun lalu menerima klaim terbaru
yang berasal dari Newmont. Anehnya, kompensasi finansial tampaknya tidak
menjadi tujuan Newmont.
"Saya percaya Newmont menggunakan kasus
arbitrase untuk menegakkan lisensi ekspor," kata Bill Sullivan,
penasihat hukum di Jakarta dan ahli industri pertambangan Indonesia.
Pada tahun 2009, DPR RI membuat sebuah undang-undang pertambangan
yang baru, yang bertugas sebagai langkah awal mengembangkan industri
pengolahan dalam negeri.
Setiap perusahaan pertambangan diberitahu untuk
membangun smelter untuk pemurnian hasil tambang. Banyak perusahaan
pertambangan menentang aturan ini.
Sumber: satuharapan.com