BATIK AIR JAKARTA-YOGYAKARTA SEMENTARA DIBEKUKAN KEMENHUB

Jakarta
--
Kementerian Perhubungan membekukan rute sementara
penerbangan maskapai Batik Air untuk rute Jakarta-Yogyakarta pukul 14.05
hingga 15.15 WIB. Kebijakan ini diambil menyusul insiden tergelincirnya
pesawat Batik Air di Bandara Adisucipto, Yogyakarta, Jumat (6/11).
"Izin penerbangan dapat diajukan kembali setelah ada correction action
berdasarkan hasil investigasi Komite Nasional Keselamatan Transportasi
(KNKT) dan telah mendapatkan persetujuan dari Dirjen Perhubungan
Udara," kata Dirjen Perhubungan Udara Suprasetyo merujuk surat yang
ditujukan pada PT Batik Air, Jumat (6/11).
Pembekuan sementara
ini diambil berdasarkan pada peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 159
Tahun 2015 pasal 103a ayat (1) dan juga surat Direktorat jenderal
perhubungan Udara Nomor AU 012/20/2DRJU-DAU-2015 tanggal 21 Oktober 2015
tentang Perpanjangan Izin Rute Penerbangan Domestik.
Suprasetyo
mengatakan, Batik Air dapat mengalihkan penumpang yang telah memesan
tiket untuk rute dan jam tersebut ke jam penerbangan yang berbeda.
Sebelumnya,
pesawat Batik Air yang tergelincir tercatat dengan registrasi PK BLO
jenis Boeing 737-800NG. Pesawat itu dipiloti Capt. Oscar Mirza, co-pilot
Dana Aviantara, serta lima awak kabin.
Penumpang yang ada di
pesawat tersebut sebanyak 161 orang, termasuk dua anak dan seorang bayi.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, tak ada korban jiwa dalam musibah
ini.
Pesawat dengan rute Jakarta menuju Yogyakarta dengan nomor penerbangan ID6380 tergelincir pukul 15.00 WIB.
Pesawat
sedianya mendarat di runway 09, tetapi tergelincir hingga ke runway 27.
Saat berhenti, posisi pesawat berada pada jarak 24 meter di sisi utara
runway Bandara Adisutjipto, Yogyakarta.
Sumber: cnindonesia.com