Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

WARGA GUSURAN BIDARA CINA MENDAPATKAN RUSUN CIBESEL

Warga melihat banjir luapan sungai Ciliwung yang membuat akses jalan Otto Iskandardinata (otista) arah Kampung Melayu dua arah terputus, akibat banjir dikawasan Bidara Cina, Jakarta Timur, Minggu (19/1). SP/Joanito De Saojoao (Suara Pembaruan)
Jakarta - Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama memastikan warga Bidara Cina, Jakarta Timur yang akan digusur tidak akan mendapatkan ganti rugi dan hanya mendapatkan rumah susun sewa (rusunawa).

Hal tersebut menyusul tuntutan sejumlah warga kepada Pemprov DKI untuk memberikan ganti rugi. Mereka menilai pemberian rusunawa bukanlah solusi bagi para korban penggusuran. Menurut Basuki solusi terbaik bagi warga gusuran adalah merelokasi mereka ke rusunawa. 

Apalagi, sebagian warga Bidara Cina juga sudah ada yang mendaftar bahkan mengambil kunci rusunawa yang disediakan untuk mereka di Rusun Cipinang Besar Selatan (Cibesel).

"Kita sudah ada 70-80 warga yang ambil kunci. Ini (yang minta ganti rugi) adalah kira-kira sekelompok orang yang tidak mau terima itu aja," kata Basuki di Balai Kota, Selasa (6/10).

Basuki mengatakan, pihaknya sudah dari jauh-jauh hari melakukan sosialisasi kepada mereka. Dikarenakan sudah jelas, maka Basuki menilai akan percuma untuk dilakukan negosiasi apapun.

"Kita bertemu juga sama saja tidak akan ketemu, karena mereka inginnya ganti uang. Dasarnya mana? Kita tidak bisa lagi sekarang ganti uang. Apa yang mau ditemuin dan apa yang mau diomongin? Kalau bisa diomongin kan kamu ngerti kami sudah sampaikan. Tapi kalau tidak bisa terima, ya susah saya," ujarnya.

Hal tersebut juga sudah dilakukan kepada warga Kampung Pulo, Jakarta Timur yang sudah digusur lebih dahulu. Sebelumnya pihaknya memang menjanjikan akan memberikan uang kerohiman kepada warga yang terkena penertiban. 

Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) nomor 190 tahun 2014 tentang pedoman pemberian santunan kepada penggarap tanah negara.

Dalam Pergub tersebut, disebutkan bahwa santunan yang diberikan kepada penggarap tanah negara adalah sebesar 25% kali luas tanah garapan kali Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) tahun berjalan. 

Namun hal itu tidak jadi dilaksanakan mengingat peraturan tersebut terganjal oleh Undang Undang (UU) nomor 2 tahun 2012 tentang pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum. Hal tersebut lah yang kini menjadi acuan dari Pemprov DKI Jakarta.

"Mau bagaimana sekarang gitu lho? Ini proyek pemerintah jalan terus, kalau tidak dikerjakan bagaimana?" katanya.

Seperti diketahui, warga Bidara Cina yang terkena gusuran karena mereka menempati lahan yang akan digunakan untuk proyek Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), yakni sodetan Ciliwung. 

Proyek ini berbeda dengan normalisasi sungai Ciliwung, tetapi tujuannya sama yakni untuk mengatasi banjir Jakarta. 



Sumber: beritasatu.com