WARGA GUSURAN BIDARA CINA MENDAPATKAN RUSUN CIBESEL

Warga melihat banjir luapan sungai Ciliwung yang
membuat akses jalan Otto Iskandardinata (otista) arah Kampung Melayu dua
arah terputus, akibat banjir dikawasan Bidara Cina, Jakarta Timur,
Minggu (19/1). SP/Joanito De Saojoao (Suara Pembaruan)
Jakarta - Gubernur DKI
Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama memastikan warga Bidara Cina, Jakarta
Timur yang akan digusur tidak akan mendapatkan ganti rugi dan hanya
mendapatkan rumah susun sewa (rusunawa).
Hal tersebut menyusul tuntutan sejumlah warga kepada Pemprov DKI
untuk memberikan ganti rugi. Mereka menilai pemberian rusunawa bukanlah
solusi bagi para korban penggusuran. Menurut Basuki solusi terbaik bagi
warga gusuran adalah merelokasi mereka ke rusunawa.
Apalagi, sebagian
warga Bidara Cina juga sudah ada yang mendaftar bahkan mengambil kunci
rusunawa yang disediakan untuk mereka di Rusun Cipinang Besar Selatan
(Cibesel).
"Kita sudah ada 70-80 warga yang ambil kunci. Ini (yang minta ganti
rugi) adalah kira-kira sekelompok orang yang tidak mau terima itu aja,"
kata Basuki di Balai Kota, Selasa (6/10).
Basuki mengatakan, pihaknya sudah dari jauh-jauh hari melakukan
sosialisasi kepada mereka. Dikarenakan sudah jelas, maka Basuki menilai
akan percuma untuk dilakukan negosiasi apapun.
"Kita bertemu juga sama saja tidak akan ketemu, karena mereka
inginnya ganti uang. Dasarnya mana? Kita tidak bisa lagi sekarang ganti
uang. Apa yang mau ditemuin dan apa yang mau diomongin? Kalau bisa
diomongin kan kamu ngerti kami sudah sampaikan. Tapi kalau tidak bisa
terima, ya susah saya," ujarnya.
Hal tersebut juga sudah dilakukan kepada warga Kampung Pulo, Jakarta
Timur yang sudah digusur lebih dahulu. Sebelumnya pihaknya memang
menjanjikan akan memberikan uang kerohiman kepada warga yang terkena
penertiban.
Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) nomor
190 tahun 2014 tentang pedoman pemberian santunan kepada penggarap
tanah negara.
Dalam Pergub tersebut, disebutkan bahwa santunan yang diberikan
kepada penggarap tanah negara adalah sebesar 25% kali luas tanah garapan
kali Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) tahun berjalan.
Namun hal itu tidak
jadi dilaksanakan mengingat peraturan tersebut terganjal oleh Undang
Undang (UU) nomor 2 tahun 2012 tentang pengadaan tanah bagi pembangunan
untuk kepentingan umum. Hal tersebut lah yang kini menjadi acuan dari
Pemprov DKI Jakarta.
"Mau bagaimana sekarang gitu lho? Ini proyek pemerintah jalan terus, kalau tidak dikerjakan bagaimana?" katanya.
Seperti diketahui, warga Bidara Cina yang terkena gusuran karena
mereka menempati lahan yang akan digunakan untuk proyek Kementerian
Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), yakni sodetan Ciliwung.
Proyek ini berbeda dengan normalisasi sungai Ciliwung, tetapi tujuannya
sama yakni untuk mengatasi banjir Jakarta.
Sumber: beritasatu.com