Kelompok Bersenjata di Papua Tahan 1.300 Warga
![]() |
Kapolda Papua Irjen Boy Rafli Amar |
JAYAPURA, — Setidaknya ada 1.300 orang dari dua desa, yakni Desa Kimbely dan Desa Banti, Kecamatan Tembagapura, Kabupaten Mimika, Papua, dilarang keluar dari kampung itu oleh kelompok bersenjata.
Hal
itu diungkapkan Kepala Kepolisian Daerah Papua Irjen Boy Rafli Amar,
Kamis (9/11/2017), saat dihubungi melalui ponselnya, menyikapi isu
penyekapan terhadap ratusan warga yang tinggal di sekitar area Freeport yang dilakukan kelompok bersenjata.
“Saat ini di Kampung Kimbely terdapat sekitar 300 warga non-Papua
yang sebelumnya bekerja sebagai pendulang emas dan pedagang
oleh kelompok bersenjata dilarang bepergian keluar kampung tersebut,”
ungkap Boy Rafli.
Di Desa Banti yang lokasinya berdekatan dengan
Kampung Kimbely, lanjut dia, informasinya ada sekitar 1.000 penduduk
asli setempat juga dilarang bepergian.
“Diperkirakan
jumlahnya mencapai 1.300 orang yang dilarang keluar dari daerah itu.
Semua barang mereka juga dirampas kelompok ini. Lebih kurang seperti
itu. Detail informasi yang terjadi di sana masih terus didalami,”
ucapnya.
Mantan Kapolda Banten itu menegaskan, saat ini Polri
bersama unsur TNI berupaya melakukan langkah-langkah persuasif dan
preventif agar masyarakat bisa terbebas dari intimidasi dan ancaman
kelompok bersenjata.
“Kalau untuk informasi disekap belum ada,
hanya dilarang keluar daerah itu. Informasi sementara, kondisi
masyarakat masih cukup baik. Saat ini tim satgas terpadu TNI-Polri masih
melakukan upaya di lapangan,” ucapnya.
Sumber : kompas.com