Lagi Pegawai Pajak Terima Suap Rp. 14 Miliar
![]() |
| Foto: Hasan Alhabshy |
Jakarta - Agoeng Pramoedya (AP), penerima suap senilai Rp 14
miliar sudah nonaktif dari status Pegawai Negeri Sipil (PNS) Direktorat
Jenderal Pajak (Ditjen Pajak). Ini menyusul penahanan Agoeng oleh
Kejaksaan Agung pada Senin (11/9) kemarin.
"Sejak ditetapkan sebagai tersangka, yang bersangkutan sudah non job," ungkap Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak, Hestu Yoga Saksama, kepada detikFinance, Rabu (13/9/2017).
"Sejak ditetapkan sebagai tersangka, yang bersangkutan sudah non job," ungkap Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak, Hestu Yoga Saksama, kepada detikFinance, Rabu (13/9/2017).
Hestu
menyatakan, penahanan AP merupakan pengembangan dari kasus yang
melibatkan JJ atau yang bernama lengkap Jajun Jaenuddin. JJ ditetapkan
sejak 4 Mei 2017. JJ diduga menyalahgunakan wewenang karena diduga
menerima suap dari beberapa perusahaan, baik secara langsung hingga
melalui perantara, seperti office boy.
"Sejak JJ ditetapkan dan berdasarkan informasi dari kejaksaan bahwa ada yang menyangkut AP. AP langsung tidak diberikan penugasan yang berhubungan dengan wajib pajak. Kita berkoordinasi penuh dengan Kejagung," paparnya.
Proses yang berlangsung dipastikan Hestu sesuai dengan regulasi yang berlaku. Bila nanti dikeluarkan putusan, maka AP juga akan menjalani proses pemecatan sebagai PNS Ditjen Pajak.
"Kita akan lakukan pemberhentian setelah ada putusan, begitu ketentuannya," ujar Hestu.
"Sejak JJ ditetapkan dan berdasarkan informasi dari kejaksaan bahwa ada yang menyangkut AP. AP langsung tidak diberikan penugasan yang berhubungan dengan wajib pajak. Kita berkoordinasi penuh dengan Kejagung," paparnya.
Proses yang berlangsung dipastikan Hestu sesuai dengan regulasi yang berlaku. Bila nanti dikeluarkan putusan, maka AP juga akan menjalani proses pemecatan sebagai PNS Ditjen Pajak.
"Kita akan lakukan pemberhentian setelah ada putusan, begitu ketentuannya," ujar Hestu.
Penahanan
AP dan JJ, kata Hesu, sebenarnya tak lepas dari peran pengawasan
internal. Aksi JJ sudah terpantau sejak beberapa tahun lalu, saat ada
beberapa laporan yang tidak benar. Setelah ditelusuri penyidik internal,
diketahui sosok di belakangnya adalah JJ.
"Maka JJ kita berikan hukuman diberhentikan dan kejaksaan ambil alih pidana korupsi," tukasnya.
Hestu meyakini bahwa kasus ini merupakan ulah oknum. Ia mengingatkan kepada jajaran pegawai agar tidak melakukan hal yang sama.
"Jadi peringatan ke pegawai jangan coba-coba. Kalau tidak diambil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejagung maka internal sendiri akan mengungkap hal-hal semacam itu. Tidak ada toleransi," tegas Hestu.
"Maka JJ kita berikan hukuman diberhentikan dan kejaksaan ambil alih pidana korupsi," tukasnya.
Hestu meyakini bahwa kasus ini merupakan ulah oknum. Ia mengingatkan kepada jajaran pegawai agar tidak melakukan hal yang sama.
"Jadi peringatan ke pegawai jangan coba-coba. Kalau tidak diambil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejagung maka internal sendiri akan mengungkap hal-hal semacam itu. Tidak ada toleransi," tegas Hestu.
Sumber: detik.com

