BNN Jabar Ungkap Penyelundupan 220 Kilogram Ganja Aceh
BANDUNG, - Badan Narkotikan Nasional Provinsi (BNN) Provinsi Jawa Barat berhasil membongkar upaya penyelundupan narkotika jenis ganja kering sebanyak 220 kilogram pada tanggal 13 September 2017 lalu.
Kepala BNN Provinsi Jawa Barat, Rusnadi menjelaskan, 220 kilogram
ganja kering senilai Rp 2 miliar tersebut dibawa dari Aceh menggunakan
mobil pikap Mitsubishi L300 dengan nomor polisi B 9512 PAB warna hitam.
" Ganja
disembunyikan di bawah lantai mobil pikap yang sudah dimodifikasi.
Mirip seperti peti es," kata Rusnadi di kantor BNN Provinsi Jawa Barat,
Jalan Terusan Jakarta, Antapani, Kota Bandung, Senin (18/9/2017).
Dalam penyergapan yang dilakukan di perempatan Jalan Raya Gunung
Sindur, Kecamatan Gunung Sindur, Kabupaten Bogor tersebut, dua orang
kurir J alias B dan R alias B yang berada di dalam mobil langsung
ditangkap petugas BNN Provinsi Jawa Barat. Barang bukti ganja diketahui
disembunyikan di bawah lantai mobil pikap melalui bantuan anjing
pelacak.
"Mereka membawa ganja ini melewati Pelabuhan Bakauheni. Mereka dapat mengelabui petugas di pelabuhan," ungkapnya.
Selain J alias B dan R alias B, dari hasil pengembangan dan
interograsi diketahui mobil berisi ratusan kilogram ganja kering
tersebut akan diserahkan kepada seorang pria bernama BM alias B yang
kemudian ditangkap di sekitar Tanah Sereal, Kabupaten Bogor.
B ternyata bukan orang terakhir, ganja tersebut nantinya harus
diserahkan lagi kepada pria berinisial II di sekitar Lanud Atang Sanjaya
di Jalan Raya Semplak-Salabenda, Bogor. Tidak lama kemudian, II pun
langsung ditangkap.
"Dari keterangan II, pada akhirnya tersangka lainnya S alias P yang
sama-sama berada di daerah Jalan Raya Semplak-Salabenda, Bogor berhasil
ditangkap. S alias P adalah pengendali lapangan penyelundupan,"
ungkapnya.
Rusnadi menjelaskan, lima orang tersebut masih dalam satu jaringan
besar pengedar ganja di Jawa Barat. Beberapa waktu sebelumnya, dari
jaringan yang sama BNN Provinsi Jawa Barat berhasil mengungkap penyelundupan ganja dari Aceh sebanyak 332 kilogram.
"Masih ada dua tersangka lainnya yang masih DPO. Mereka adalah pemasok," jelasnya.
Kelima tersangka tersebut disangkakan Pasal 114 ayat 2 junto pasal
111 ayat 2 junto Pasal 132 ayat 2, UU Narkotika dengan ancaman hukuman
maksimal hukuman mati.
Sumber : kompas.com

