Bupati Raja Ampat Bingung Caledonian Sky Melintas di Area Konservasi
![]() |
| Bupati Raja Ampa |
Raja Ampat - Bupati Raja Ampat Abdul Faris Umlati mengaku bingung
kenapa kapal pesiar asal
Inggris MV Caledonian Sky bisa melintas di
kawasan konservasi. Padahal selama ini ada aturan agar kawasan
konservasi tidak boleh dilintasi oleh kapal besar.
"Sebenarnya, dari dulu sudah ada regulasi yang sebenarnya kita taati oleh semua orang. Kami semua bingung kok bisa mereka melewati daerah ini, karena ini merupakan daerah KKP (Kementerian Kelautan dan Perikanan) dan konservasi semua," kata Abdul Faris saat berbincang di atas kapal KN Kofiau yang berlabuh di tengah perairan Raja Ampat, Papua Barat, Kamis (16/3/2017).
Selain itu, wilayah tersebut juga diawasi oleh Badan milik Pemerintah Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat.
"Dan ada regulasi dari DKP itu sendiri sama KKP. Jadi ini sudah kami bagi-bagi dalam kawasan-kawasan terkait dengan konservasi," katanya.
Abdul menambahkan, selama ini tidak pernah ada kapal besar yang melintas di kawasan karang yang rusak oleh MV Caledonian Sky berbobot 4.200 GT tersebut.
"Karena selama ini, tidak ada kapal yang besar lewat sini. Kami sangat hati-hati juga kapal yang ukuran 30 GT saja sangat hati-hati untuk melewati daerah terusan selat seputar sini," ucapnya
Sementara itu, Dirjen Pengendalian Kerusakan dan Pencemaran Lingkungan Kementerian LHK, Karliansyah mengatakan, persoalan zonasi dan aturan yang sudah ada namun masih dilanggar itu, akan dibahas dalam rapat bersama tim gabungan di Kemenko Kemaritiman dalam waktu dekat.
"Jadi meskipun kita lakukan zonasi peraturan, ini akan jadi bahan rapat selanjutnya, yakni bagaimana rambu-rambu atau peraturan lain bisa kita perbaiki lagi. Toh nyatanya itu tadi, masih ada lagi pelanggaran," kata Karliansyah yang juga ikut memberikan pernyataan bersama dengan Bupati Abdul Faris di kapal KN Kofiau.
"Jadi jangan sampai ini terulang lagi. Cukuplah sekali dan menjadi pelajaran berharga bagi kita semua," tambah Karliansyah.
"Sebenarnya, dari dulu sudah ada regulasi yang sebenarnya kita taati oleh semua orang. Kami semua bingung kok bisa mereka melewati daerah ini, karena ini merupakan daerah KKP (Kementerian Kelautan dan Perikanan) dan konservasi semua," kata Abdul Faris saat berbincang di atas kapal KN Kofiau yang berlabuh di tengah perairan Raja Ampat, Papua Barat, Kamis (16/3/2017).
Selain itu, wilayah tersebut juga diawasi oleh Badan milik Pemerintah Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat.
"Dan ada regulasi dari DKP itu sendiri sama KKP. Jadi ini sudah kami bagi-bagi dalam kawasan-kawasan terkait dengan konservasi," katanya.
Abdul menambahkan, selama ini tidak pernah ada kapal besar yang melintas di kawasan karang yang rusak oleh MV Caledonian Sky berbobot 4.200 GT tersebut.
"Karena selama ini, tidak ada kapal yang besar lewat sini. Kami sangat hati-hati juga kapal yang ukuran 30 GT saja sangat hati-hati untuk melewati daerah terusan selat seputar sini," ucapnya
Sementara itu, Dirjen Pengendalian Kerusakan dan Pencemaran Lingkungan Kementerian LHK, Karliansyah mengatakan, persoalan zonasi dan aturan yang sudah ada namun masih dilanggar itu, akan dibahas dalam rapat bersama tim gabungan di Kemenko Kemaritiman dalam waktu dekat.
"Jadi meskipun kita lakukan zonasi peraturan, ini akan jadi bahan rapat selanjutnya, yakni bagaimana rambu-rambu atau peraturan lain bisa kita perbaiki lagi. Toh nyatanya itu tadi, masih ada lagi pelanggaran," kata Karliansyah yang juga ikut memberikan pernyataan bersama dengan Bupati Abdul Faris di kapal KN Kofiau.
"Jadi jangan sampai ini terulang lagi. Cukuplah sekali dan menjadi pelajaran berharga bagi kita semua," tambah Karliansyah.
Sumber : detik.com
