KPK PANGGIL EMPAT DIREKTUR BUMN UNTUK KASUS SUAP E-KTP
![]() |
| Tersangka korupsi e-KTP, Sugiharto. Hari ini KPK memeriksa empat orang saksi dalam kasus ini. (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay) |
Berdasarkan keterangan resmi KPK, empat orang dipanggil adalah Direktur Utama Abraham Mose, Direktur Teknologi dan Manufaktur Darman Mappangara, Direktur Administrasi dan Keuangan Andra Yastriansyah, dan Direktur Utama PT Surya Energi Indotama (anak usaha PT Len) Agus Iswanto
Selain itu, KPK juga memeriksa anggota dewan pengawas Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan Wahyuddin Bagenda sebagai saksi bagi Sugiharto.
Sugiharto menjadi tersangka dalam proyek e-KTP itu dengan nilai proyek Rp6 triliun. Dalam kasus itu, kerugian negara diperkirakan mencapai Rp2 triliun.
Temuan kerugian kerugian negara tersebut berdasarkan laporan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan.
Sugiharto disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto pasal 64 ayat 1 KUHP.
Sumber: cnnindonesia.com


