DIDUGA NYABU, PEJABAT SETWAN DPRD JENEPONTO DICIDUK POLISI DI KANTORNYA
![]() |
Ilustrasi |
Makassar - Pejabat Sekretariat Dewan (Sekwan) DPRD Jeneponto,
berinisial HT, diciduk anggota Polres Jeneponto karena diduga telah
mengisap sabu di ruangannya, kantor DPRD Jeneponto, jalan Pahlawan, Kab
Jeneponto, Sulawesi Selatan, Rabu (16/3/2016).
Kapolres Jeneponto AKBP Joko Sumarno yang dikonfirmasi detikcom menyebutkan bahwa pihaknya mendapat informasi dari masyarakat dan proses penyelidikan anggotanya sebelum melakukan penangkapan pada tersangka HT. Saat dicokok petugas, HT baru saja keluar dari ruangannya.
"Dari ruangannya kita temukan sachet berisi ampas berbentuk kristal yang diduga paket sabu, alat isap bong, tiga korek gas dan smartphone tersangka, selanjutnya kami amankan ke kantor untuk diperiksa urine-nya," ujar Joko.
Joko menambahkan, pihaknya menunggu proses hasil uji laboratorium pada urine tersangka selama 3 hari sebelum meningkatkan status penyidikan pada tersangka HT.
"Tersangka tidak akan dilimpahkan ke BNN karena Polres Jeneponto punya penyidik juga, penangkapan ini bagian dari Operasi Berantas Sindikat Narkoba (Bersinar) yang dicanangkan Presiden Joko Widodo beberapa waktu lalu," pungkas Joko.
Pihak Sekretariat DPRD Janeponto belum bisa dikonfirmasi terkait kejadian ini.
Sebelumnya, pada 16 November 2015 lalu, anggota DPRD Jeneponto berinisial Asprianto juga tersangkut kasus narkoba. Ia membawa sabu di dalam mobil Toyota Harrier-nya. Hasil tes laboratorium ia dinyatakan positif menggunakan sabu. Kasusnya sendiri saat ini masih dalam proses hukum.
Kapolres Jeneponto AKBP Joko Sumarno yang dikonfirmasi detikcom menyebutkan bahwa pihaknya mendapat informasi dari masyarakat dan proses penyelidikan anggotanya sebelum melakukan penangkapan pada tersangka HT. Saat dicokok petugas, HT baru saja keluar dari ruangannya.
"Dari ruangannya kita temukan sachet berisi ampas berbentuk kristal yang diduga paket sabu, alat isap bong, tiga korek gas dan smartphone tersangka, selanjutnya kami amankan ke kantor untuk diperiksa urine-nya," ujar Joko.
Joko menambahkan, pihaknya menunggu proses hasil uji laboratorium pada urine tersangka selama 3 hari sebelum meningkatkan status penyidikan pada tersangka HT.
"Tersangka tidak akan dilimpahkan ke BNN karena Polres Jeneponto punya penyidik juga, penangkapan ini bagian dari Operasi Berantas Sindikat Narkoba (Bersinar) yang dicanangkan Presiden Joko Widodo beberapa waktu lalu," pungkas Joko.
Pihak Sekretariat DPRD Janeponto belum bisa dikonfirmasi terkait kejadian ini.
Sebelumnya, pada 16 November 2015 lalu, anggota DPRD Jeneponto berinisial Asprianto juga tersangkut kasus narkoba. Ia membawa sabu di dalam mobil Toyota Harrier-nya. Hasil tes laboratorium ia dinyatakan positif menggunakan sabu. Kasusnya sendiri saat ini masih dalam proses hukum.
Sumber: detik.com
Gambar: google