TUJUH PERUSAHAAN MODAL ASING DITETAPKAN TERSANGKA KEBAKARAB HUTAN
![]() |
Anggota Manggala Agni Daops Singkawang melakukan pemadaman kebakaran hutan gambut di Desa Telok Ampening, Kecamatan Terentang, Kabupaten Kubu Raya, Kalbar, Jumat (25/9/2015). |
JAKARTA –
Kepolisian menetapkan 17 korporasi sebagai tersangka pembakar hutan dan
lahan di Indonesia. Tujuh perusahaan di antaranya merupakan perusahaan
penanaman modal asing (PMA).
Kepala Bareskrim Polri Komjen (Pol) Anang Iskandar menjelaskan,
ketujuh perusahaan itu, yakni PT ASP (China), PT KAL (Australia), PT IA
(Malaysia), PT PAH (Malaysia), PT AP (Malaysia), PT H (Singapura) dan PT
MB (Malaysia).
“Kasus mereka ditangani di sejumlah Kepolisian Daerah di Kalimantan
dan Sumatera,” ujar Anang di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (20/10/2015).
Dalam kesempatan yang sama, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim
Polri Brigjen (Pol) Yazid Fanani menambahkan, dari tujuh perusahaan
tersebut, sebanyak tiga orang dari jajaran direksi perusahaan telah
ditahan di Polda setempat.
“Tiga orang ini seluruhnya warga negara Indonesia. Ada yang pemilik saham mayoritas, ada yang selevel manajer,” ujar Yazid.
Para tersangka, sebut Yazid, dijerat dengan Undang-Undang Nomor 32
Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan hidup.
Meskipun sudah ditetapkan sebagai tersangka, lanjut Yazid, penyidik
Polda masih mendalami lebih jauh peran perusahaan, apakah pembakaran
tersebut dilakukan secara sengaja atau tidak.
Penyidik juga menelisik
bagaimana proses pembakaran hutan itu dilakukan.
Berdasarkan data Bareskrim Polri per 19 Oktober 2015, ada 256 Laporan
Polisi soal kebakaran hutan dan lahan di Indonesia. Luas lahan terbakar
dari LP itu, yakni 49.325,29 hektare.
Dari jumlah LP itu, sebanyak 23 LP masih dalam tahap penyelidikan,
106 LP sudah naik ke tahap penyidikan, 63 LP sudah dilimpahkan ke
kejaksaan, satu berkas dinyatakan lengkap alias P21 oleh kejaksaan dan
61 LP sudah dilaksanakan tahap dua sehingga siap disidangkan.
Dari seluruh berkas tersebut, jumlah tersangka, yakni 243, terdiri
dari 226 berasal dari per seorangan dan 17 tersangka dari korporasi.
Sumber: kompas.com
Foto: