PRESIDEN JOKOWI AKAN TERBITKAN PERPPU KEBIRI UNTUK PAEDOFIL
![]() |
Ilustrasi anak |
JAKARTA —
Pelaku kekerasan seksual terhadap anak akan mendapat tambahan hukuman
yang berat. Selain ancaman hukuman penjara, pelaku kekerasan seksual itu
juga akan disuntik kebiri.
Pemerintah kini tengah menyusun draf
peraturan pemerintah pengganti undang-undang untuk merealisasikan aturan
itu.
"Munculnya kekerasan seksual terhadap anak, beliau (Presiden Jokowi)
setuju pengebirian saraf libido," ujar Menteri Sosial Khofifah Indar
Parawansa dalam jumpa pers di Kantor Presiden, Selasa (20/10/2015).
Jaksa Agung HM Prasetyo yang turut hadir dalam jumpa pers itu
menyebutkan bahwa kekerasan terhadap anak ini menimbulkan efek yang luar
biasa dalam diri si anak.
Karena itu, hukuman berat harus diberikan
kepada para pelakunya.
"Selain penjara, juga akan disuntik kebiri. Jadi, akan dikasih hormon
wanita supaya nafsu hasratnya hilang. Hukuman itu tentu akan ditetapkan
setelah putusan inkracht-nya keluar," kata Prasetyo.
Prasetyo berharap hukuman itu akan membuat paedofil jera dan berpikir
1.000 kali jika ingin menyakiti anak-anak.
Untuk meloloskan rencana
hukuman kebiri ini, Prasetyo mengungkapkan pemerintah menyiapkan draf
perppu. Penambahan hukuman ini juga didukung oleh Komisi Perlindungan
Anak Indonesia (KPAI).
"Perlu pemberlakuan regulasi.
Mekanisme hukuman salah satunya
pemberatan hukuman melalui mekanisme pengebirian sehingga diusulkan
melalui perppu dan Presiden berikan apresiasi," ujar Ketua KPAI Asrorun
Ni'am Sholeh.
Sumber: kompas.com
Gambar: Google