MAT ALI: EKONOMI LESU, DPR MINTA TUNJANGAN NAIK??
Jakarta - Pemerintah menyetujui kenaikan tunjangan bagi pimpinan
dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat meski tak sebesar yang diusulkan.
Usulan yang ditolak itu adalah kenaikan tunjangan hingga Rp 20 juta per
bulan yang terdiri dari tunjangan kehormatan hingga tunjangan
komunikasi.
Dalam surat yang diperoleh detikcom, Selasa (15/9/2015), dijelaskan bahwa tunjangan kehormatan untuk ketua badan/komisi yang awalnya sebesar Rp 4.460.000 diusulkan untuk naik menjadi Rp 11.150.000. Namun, yang dikabulkan oleh Kemenkeu lewat surat tersebut adalah sebesar Rp 6.690.000.
Dalam surat yang diperoleh detikcom, Selasa (15/9/2015), dijelaskan bahwa tunjangan kehormatan untuk ketua badan/komisi yang awalnya sebesar Rp 4.460.000 diusulkan untuk naik menjadi Rp 11.150.000. Namun, yang dikabulkan oleh Kemenkeu lewat surat tersebut adalah sebesar Rp 6.690.000.
![]() Seperti sudah menjadi kebiasaan, banyak bangku kosong saat paripurna DPR. |
Meski
tak sebesar yang diusulkan, kenaikan tunjangan bagi legislator tersebut
tetap menjadi sorotan publik. Anggota Badan Anggaran DPR dari Fraksi
Partai NasDem Ahmad M Ali mengkritik keras kenaikan tunjangan tersebut.
Menurut dia, tak pantas tunjangan bagi anggota DPR naik di tengah kondisi perekonomian yang tengah lesu. Bahkan legislator asal Sulawesi Tengah ini menyebutkan bahwa DPR tidak pantas memikirkan perut sendiri saat sebagian buruh di tanah air terancam PHK.
"Tidak pantas dan tidak elok anggota DPR tunjangannya naik," kata politisi yang biasa disapa Mat Ali ini melalui keterangan tertulis, Selasa (15/9/2015).
Tunjangan bagi anggota DPR, kata dia, tak perlu naik saat ini. Alasannya tunjangan yang mereka dapat saat ini sudah dari cukup. Mat Ali berencana membawa masalah kenaikan tunjangan ini di dalam rapat Banggar. Ia akan mempertanyakan urgensi dari kenaikan tunjangan ini.
Kepada pemerintah, dia meminta agar lebih selektif lagi dalam memenuhi keinginan DPR. "Mau apa lagi yang diusulkan oleh DPR? Pemerintah juga harus selektif terhadap keinginan DPR. Itu mudarat tidak untuk rakyat?" kata Mat Ali.
Seperti diketahui, DPR telah mengajukan kenaikan jumlah tunjangan kepada pemerintah melalui Badan Urusan Rumah Tangga (BURT). Kenaikan tunjangan ini mencakup tunjangan kehormatan, tunjangan komunikasi intensif, dan tunjangan peningkatan fungsi pengawasan.
Untuk ketua komisi, tunjangan kehormatan yang tadinya Rp 6,6 juta naik menjadi Rp 11,1 juta. Belum lagi dua tunjangan lainnya, seperti tunjangan komunikasi intensif yang tadinya Rp 16,4 juta menjadi Rp 18,7 juta, sedangkan tunjangan peningkatan fungsi pengawasan naik menjadi Rp 7 juta. Kenaikan tunjangan tersebut bervariasi tergantung jabatan anggota dewan di komisi.
Menurut dia, tak pantas tunjangan bagi anggota DPR naik di tengah kondisi perekonomian yang tengah lesu. Bahkan legislator asal Sulawesi Tengah ini menyebutkan bahwa DPR tidak pantas memikirkan perut sendiri saat sebagian buruh di tanah air terancam PHK.
"Tidak pantas dan tidak elok anggota DPR tunjangannya naik," kata politisi yang biasa disapa Mat Ali ini melalui keterangan tertulis, Selasa (15/9/2015).
Tunjangan bagi anggota DPR, kata dia, tak perlu naik saat ini. Alasannya tunjangan yang mereka dapat saat ini sudah dari cukup. Mat Ali berencana membawa masalah kenaikan tunjangan ini di dalam rapat Banggar. Ia akan mempertanyakan urgensi dari kenaikan tunjangan ini.
Kepada pemerintah, dia meminta agar lebih selektif lagi dalam memenuhi keinginan DPR. "Mau apa lagi yang diusulkan oleh DPR? Pemerintah juga harus selektif terhadap keinginan DPR. Itu mudarat tidak untuk rakyat?" kata Mat Ali.
Seperti diketahui, DPR telah mengajukan kenaikan jumlah tunjangan kepada pemerintah melalui Badan Urusan Rumah Tangga (BURT). Kenaikan tunjangan ini mencakup tunjangan kehormatan, tunjangan komunikasi intensif, dan tunjangan peningkatan fungsi pengawasan.
Untuk ketua komisi, tunjangan kehormatan yang tadinya Rp 6,6 juta naik menjadi Rp 11,1 juta. Belum lagi dua tunjangan lainnya, seperti tunjangan komunikasi intensif yang tadinya Rp 16,4 juta menjadi Rp 18,7 juta, sedangkan tunjangan peningkatan fungsi pengawasan naik menjadi Rp 7 juta. Kenaikan tunjangan tersebut bervariasi tergantung jabatan anggota dewan di komisi.
Sumber: detik.com
Foto: Lamhot Aritonang